Residivis Pencurian Kembali Beraksi di Nunukan, Gas 3 Kg Dicuri dan Sabu Ditemukan di Mobil

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
4 menit baca
Pelaku beserta barang bukit yang berhasil diamankan oleh Polsek Nunukan (Foto: Polres Nunukan)
Pelaku beserta barang bukit yang berhasil diamankan oleh Polsek Nunukan (Foto: Polres Nunukan)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Residivis Pencurian Kembali Beraksi di Nunukan, Gas 3 Kg Dicuri dan Sabu Ditemukan di Mobil

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
4 menit baca
Pelaku beserta barang bukit yang berhasil diamankan oleh Polsek Nunukan (Foto: Polres Nunukan)
Pelaku beserta barang bukit yang berhasil diamankan oleh Polsek Nunukan (Foto: Polres Nunukan)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Residivis Pencurian Kembali Beraksi di Nunukan, Gas 3 Kg Dicuri dan Sabu Ditemukan di Mobil

Pelaku beserta barang bukit yang berhasil diamankan oleh Polsek Nunukan (Foto: Polres Nunukan)

Reporter: Diansyah | Editor: Buniyamin

NUNUKAN — Seorang pria berinisial JU (41), residivis kasus pencurian, kembali berurusan dengan polisi setelah diduga mencuri sejumlah tabung LPG dari sebuah kios di Jalan Iskandar Muda, RT 030, Kelurahan Nunukan Barat, Kabupaten Nunukan.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi juga menemukan plastik kecil berisi kristal atau butiran yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 0,06 gram di dalam mobil yang digunakan terduga pelaku.

Kapolres Nunukan, AKBP Ruslaeni melalui Kasi Humas, IPDA Idris mengatakan kasus pencurian tersebut terjadi pada Minggu (20/9/2026) sekitar pukul 03.00 WITA.

Saat itu, korban bernama Aras (56), yang tinggal berdekatan dengan kios miliknya, mendengar suara seperti seseorang sedang memukul sesuatu dari arah depan rumah. Namun, korban tidak keluar untuk memeriksa kondisi di sekitar lokasi.

Sekitar pukul 09.30 WITA, Aras kemudian memeriksa kiosnya. Ia mendapati gembok pintu kios dalam kondisi rusak dan terbuka.

Setelah diperiksa, sejumlah tabung LPG yang biasa disimpan dan dijual di kios tersebut telah hilang. Barang yang dilaporkan hilang terdiri atas tiga tabung LPG ukuran tiga Kg dan satu tabung LPG ukuran Kg.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp2,25 juta dan kemudian melaporkannya ke Polsek Nunukan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Nunukan mendatangi lokasi kejadian dan melakukan pemeriksaan awal serta mengumpulkan keterangan dari korban dan warga sekitar.

Dari penyelidikan, polisi menemukan rekaman kamera pengawas atau CCTV milik warga yang berada di sekitar lokasi kejadian. Rekaman tersebut memperlihatkan sebuah mobil Toyota Calya warna oranye metalik yang berhenti di sekitar rumah pemilik CCTV.

Polisi kemudian menemukan aktivitas seseorang yang dinilai mencurigakan dalam rekaman tersebut, termasuk aktivitas yang diduga berkaitan dengan pengangkutan tabung LPG.

Petugas selanjutnya menelusuri kendaraan yang terekam dalam CCTV. Hasil penyelidikan mengarah kepada Toyota Calya warna oranye metalik dengan nomor polisi KU 1384 NC.

Kendaraan tersebut diketahui merupakan mobil sewaan. Setelah polisi melakukan pendalaman terhadap pemilik kendaraan, diketahui mobil itu disewa oleh JU.

Menurut kepolisian, JU diketahui merupakan residivis kasus pencurian dan telah tiga kali menjalani hukuman penjara dalam perkara serupa.

Pencarian terhadap JU dan kendaraan tersebut kemudian dilakukan. Sekitar pukul 18.00 WITA pada hari yang sama, personel Unit Reskrim Polsek Nunukan berhasil mengamankan JU saat sedang mengemudikan Toyota Calya tersebut di Jalan Sei Bilal, Nunukan.

Saat dilakukan pemeriksaan terhadap kendaraan, polisi menemukan satu tabung LPG ukuran tiga kilogram. Petugas juga menemukan sejumlah peralatan, yakni obeng bergagang hijau, gergaji besi, gunting besi warna biru, serta sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Tidak berhenti di situ. Polisi juga menemukan sebuah kotak atau dompet kecil warna hitam di dalam kendaraan. Di dalamnya terdapat beberapa kartu SIM dan satu plastik transparan berukuran kecil yang berisi kristal atau butiran yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 0,06 gram.

Temuan tersebut kemudian dikoordinasikan Unit Reskrim Polsek Nunukan dengan Satresnarkoba Polres Nunukan untuk dilakukan penanganan dan pengembangan lebih lanjut. Perkara dugaan narkotika tersebut selanjutnya ditangani Satresnarkoba, sedangkan perkara pencurian tetap diproses Unit Reskrim Polsek Nunukan sesuai kewenangannya.

Dalam pemeriksaan awal, JU disebut sempat tidak mengakui perbuatannya. Namun, setelah diperlihatkan rekaman CCTV, ia kemudian mengakui telah mengambil tiga tabung LPG ukuran tiga kilogram.

Berdasarkan keterangannya kepada penyidik, dua tabung LPG tersebut telah dijual kepada seorang perempuan yang berjualan makanan berupa sanggar di sekitar Jalan Lingkar Nunukan. Masing-masing tabung disebut dijual sekitar Rp135 ribu sehingga total uang yang diperoleh mencapai Rp270 ribu.

Sementara satu tabung LPG ukuran tiga kilogram masih ditemukan di dalam mobil Toyota Calya saat JU diamankan.

Polisi masih mendalami keberadaan satu tabung LPG ukuran 14 kilogram yang juga dilaporkan hilang oleh korban. Sebab, jumlah barang yang diakui diambil oleh JU belum sepenuhnya sesuai dengan laporan kehilangan korban.

Dari hasil pemeriksaan, JU mengaku uang hasil penjualan dua tabung LPG tersebut telah digunakan untuk sejumlah keperluan. Sekitar Rp100 ribu disebut digunakan untuk memperoleh barang yang menurut keterangannya diduga narkotika jenis sabu.

Sebagian lainnya, sekitar Rp156 ribu, digunakan untuk membeli makanan dan rokok. Sementara uang yang masih ditemukan atau dikuasai tersisa Rp114 ribu.

Polisi juga mendalami modus yang digunakan JU. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, pelaku diduga terlebih dahulu mengamati kondisi kios dan memastikan situasi di sekitar lokasi dalam keadaan sepi.

Pelaku disebut sempat mencoba membuka gembok kios menggunakan obeng, tetapi upaya tersebut tidak berhasil. Ia kemudian kembali pada dini hari dengan menggunakan Toyota Calya yang sedang disewanya.

Saat kembali ke lokasi, pelaku mendapati gembok kios telah dalam kondisi rusak dan terbuka. Pelaku kemudian masuk ke dalam kios dan mengambil tabung LPG sebelum mengangkutnya menggunakan kendaraan.

Atas perkara tersebut, JU disangka melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).