Reskrim Polres Paser Tangkap Pelaku Penambang Emas Ilegal di Batu Sopang, Tak Ada Alat Berat

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
1 menit baca
Saat Sat Reskrim Polres Paser meninjau lokasi penambangan emas ilegal di wilayah Kecamatan Batu Sopang. (Foto : Dok Sat Reskrim Polres Paser)
Saat Sat Reskrim Polres Paser meninjau lokasi penambangan emas ilegal di wilayah Kecamatan Batu Sopang. (Foto : Dok Sat Reskrim Polres Paser)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Reskrim Polres Paser Tangkap Pelaku Penambang Emas Ilegal di Batu Sopang, Tak Ada Alat Berat

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
1 menit baca
Saat Sat Reskrim Polres Paser meninjau lokasi penambangan emas ilegal di wilayah Kecamatan Batu Sopang. (Foto : Dok Sat Reskrim Polres Paser)
Saat Sat Reskrim Polres Paser meninjau lokasi penambangan emas ilegal di wilayah Kecamatan Batu Sopang. (Foto : Dok Sat Reskrim Polres Paser)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Reskrim Polres Paser Tangkap Pelaku Penambang Emas Ilegal di Batu Sopang, Tak Ada Alat Berat 

Saat Sat Reskrim Polres Paser meninjau lokasi penambangan emas ilegal di wilayah Kecamatan Batu Sopang. (Foto : Dok Sat Reskrim Polres Paser)

Reporter : Muhammad Luthfi | Editor : Buniyamin 

TANA PASER - Sat Reskrim Polres Paser mengamankan seorang pria berinisial A (60) yang diduga melakukan aktivitas tambang emas ilegal di wilayah Kecamatan Batu Sopang, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).

Kapolres Paser, AKBP Sofyan melalui Kasat Reskrim, AKP Yoshimata Judoningrat Surya Manggala mengatakan terungkapnya kasus ini berawal dari laporan masyarakat pada 9 September 2026 lalu.

“Penyelidikan dilakukan setelah diterimanya laporan. Saat peninjauan lokasi, petugas kami menemukan satu orang yang sedang melakukan aktivitas penambangan,” kata Yoshimata, Rabu (23/9/2026).

Disebutkan, pada saat pengecekan lokasi, polisi menemukan sejumlah barang bukti aktivitas penambangan emas ilegal berupa satu unit mesin dompeng, selang dan karpet.

Namun tidak ditemukan alat berat sebagaimana yang tertuang dalam laporan masyarakat bahwa penambangan emas ilegal di kawasan tersebut menggunakan alat berat.

“Dari empat titik yang kami tinjau sesuai laporan, hanya ditemukan satu aktivitas penambangan. Tidak ada ditemukan alat berat seperti yang disebutkan dalam laporan,” tutur Yoshimata.

Meski demikian, polisi menemukan bekas galian di sejumlah lokasi. Kondisi bekas galian terlihat sudah ditumbuhi rumput yang menandakan aktivitas tersebut bukan kegiatan yang baru dilakukan.

Saat ini, A masih menjalani proses penyidikan di Polres Paser. Yoshimata. Pihak keluarga, pemerintah desa, maupun masyarakat telah mengajukan permohonan terkait kondisi tersangka yang disebut memiliki riwayat sakit, berusia lanjut, serta menjadi tulang punggung keluarga.

Atas perbuatannya, A disangkakan melanggar Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.