30 OPD di Nunukan Belum Rampungkan Evaluasi PPPK Paruh Waktu, Kontrak Berakhir 1 Oktober

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
2 menit baca
Kepala BKPSDM Nunukan Kaharuddin (Foto: Diansyah/pusaranmedia.com)
Kepala BKPSDM Nunukan Kaharuddin (Foto: Diansyah/pusaranmedia.com)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

30 OPD di Nunukan Belum Rampungkan Evaluasi PPPK Paruh Waktu, Kontrak Berakhir 1 Oktober

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
2 menit baca
Kepala BKPSDM Nunukan Kaharuddin (Foto: Diansyah/pusaranmedia.com)
Kepala BKPSDM Nunukan Kaharuddin (Foto: Diansyah/pusaranmedia.com)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

30 OPD di Nunukan Belum Rampungkan Evaluasi PPPK Paruh Waktu, Kontrak Berakhir 1 Oktober

Kepala BKPSDM Nunukan Kaharuddin (Foto: Diansyah/pusaranmedia.com)

Reporter: Diansyah | Editor: Buniyamin

NUNUKAN — Sebanyak 30 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan hingga Rabu (23/9/2026) belum menyelesaikan evaluasi terhadap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu yang masa kontraknya akan berakhir pada 1 Oktober 2026.

Evaluasi tersebut menjadi tahapan penting karena hasil penilaian kinerja akan menjadi salah satu dasar bagi Bupati Nunukan selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam menentukan keberlanjutan kontrak PPPK Paruh Waktu.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Nunukan, Kaharuddin, meminta seluruh OPD yang belum menyerahkan hasil evaluasi agar segera menuntaskan proses penilaian.

Ia menegaskan, evaluasi tidak hanya menjadi kewajiban administratif, tetapi juga diperlukan sebagai bahan pertimbangan dalam menentukan apakah kontrak PPPK Paruh Waktu dapat diperpanjang atau tidak. “OPD yang belum menyampaikan hasil evaluasi agar segera menyelesaikan penilaian kinerja dan menyerahkannya kepada BKPSDM,” ujar Kaharuddin.

Menurutnya, waktu yang tersedia semakin terbatas mengingat masa kontrak PPPK Paruh Waktu akan berakhir pada 1 Oktober 2026. Untuk itu, setiap OPD diminta tidak menunda penyelesaian evaluasi agar proses selanjutnya dapat dilakukan sesuai ketentuan.

Adapun OPD yang masih dalam proses evaluasi tersebut meliputi Sekretariat Daerah, Bakesbangpol, BPBD, Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Satpol PP, Inspektorat Daerah, Badan Pendapatan Daerah, BPKAD, Badan Pengelola Perbatasan Daerah, Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja, Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, serta Dinas Koperasi, Usaha Mikro Kecil dan Menengah, Perdagangan dan Perindustrian.

Selain itu, terdapat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Bappeda Litbang, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Perhubungan, Dinas Perikanan, Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan, serta Rumah Sakit Umum Daerah.

Evaluasi juga masih mencakup sejumlah perangkat kewilayahan, yakni Kecamatan Krayan Tengah, Kecamatan Nunukan, Kecamatan Sebatik Timur, Kecamatan Lumbis Hulu, Kecamatan Lumbis Pansiangan, Kecamatan Tulin Onsoi, Kecamatan Sebuku, Kecamatan Sei Menggaris, Kecamatan Sebatik Utara, Kelurahan Mansapa dan Kelurahan Selisun.

Ia menjelaskan, perpanjangan kontrak PPPK Paruh Waktu tidak dilakukan secara otomatis. Keberlanjutan perjanjian kerja harus didasarkan pada hasil evaluasi kinerja serta kebutuhan organisasi di masing-masing perangkat daerah.

Untuk itu, pimpinan OPD memiliki peran penting dalam melakukan penilaian terhadap kinerja pegawai sebelum mengajukan usulan perpanjangan kepada Bupati.

Sebelumnya, Pemkab Nunukan telah mengangkat 2.512 PPPK Paruh Waktu. Pemerintah daerah juga telah menegaskan bahwa masa perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu berlaku dalam periode tertentu dan perpanjangannya bergantung pada hasil evaluasi kinerja.

Ketentuan mengenai PPPK Paruh Waktu juga telah diatur dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu yang mengatur antara lain mengenai perjanjian kerja, hak dan kewajiban, pemberhentian, serta mekanisme pengelolaan PPPK Paruh Waktu.