DPRD Kukar Soroti Dugaan Pencemaran Sungai di Tabang, PT APT Diminta Bertanggung Jawab

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
3 menit baca
Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pihak terkait untuk membahas persoalan pemenuhan tanggung jawab PT Ade Putra Tanrajeng (APT) terkait dugaan pencemaran Sungai Pleo di Kecamatan Tabang. (Foto: Aswin/Pusaranmedia.com)
Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pihak terkait untuk membahas persoalan pemenuhan tanggung jawab PT Ade Putra Tanrajeng (APT) terkait dugaan pencemaran Sungai Pleo di Kecamatan Tabang. (Foto: Aswin/Pusaranmedia.com)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

DPRD Kukar Soroti Dugaan Pencemaran Sungai di Tabang, PT APT Diminta Bertanggung Jawab

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
3 menit baca
Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pihak terkait untuk membahas persoalan pemenuhan tanggung jawab PT Ade Putra Tanrajeng (APT) terkait dugaan pencemaran Sungai Pleo di Kecamatan Tabang. (Foto: Aswin/Pusaranmedia.com)
Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pihak terkait untuk membahas persoalan pemenuhan tanggung jawab PT Ade Putra Tanrajeng (APT) terkait dugaan pencemaran Sungai Pleo di Kecamatan Tabang. (Foto: Aswin/Pusaranmedia.com)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

DPRD Kukar Soroti Dugaan Pencemaran Sungai di Tabang, PT APT Diminta Bertanggung Jawab

Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pihak terkait untuk membahas persoalan pemenuhan tanggung jawab PT Ade Putra Tanrajeng (APT) terkait dugaan pencemaran Sungai Pleo di Kecamatan Tabang. (Foto: Aswin/Pusaranmedia.com)

Reporter: Aswin | Editor: Bambang Irawan

TENGGARONG - DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pihak terkait untuk membahas persoalan pemenuhan tanggung jawab PT Ade Putra Tanrajeng (APT) terkait dugaan pencemaran Sungai Pleo di Kecamatan Tabang.

RDP tersebut berlangsung di ruang rapat Komisi I DPRD Kukar. Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani mengatakan, persoalan pencemaran Sungai Pleo menjadi perhatian karena sungai tersebut selama ini dimanfaatkan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan menunjang aktivitas perkebunan.

Menurutnya, berdasarkan penelitian dan tugas yang dilakukan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kukar, pencemaran sungai tersebut terindikasi berkaitan dengan aktivitas PT APT, salah satu perusahaan pertambangan yang beroperasi di wilayah tersebut.

“Yang memang saat ini terindikasi dan itu dipastikan setelah penelitian dan tugas yang telah dilakukan oleh DLH Kabupaten. Itu menyatakan bahwa memang penyebab itu adalah dari PT Ade Putra Tanrajeng, salah satu perusahaan tambang,” ujarnya.

Ahmad Yani menyebut, DPRD Kukar telah mengundang pihak perusahaan dalam RDP tersebut. Namun, pihak PT APT tidak hadir.

Ia menilai persoalan tersebut perlu segera ditangani karena terdapat kelompok masyarakat yang menggantungkan kebutuhan hidupnya pada Sungai Pleo.

“Ada masyarakat yang hidupnya memang berkebun yang tentu kehidupannya hanya mengandalkan air sungai, ya air dari Sungai Pleo sebagai kebutuhan dasarnya,” katanya.

Karena itu, DPRD Kukar mendorong agar perusahaan menyediakan sumber air bersih bagi masyarakat selama proses pemulihan Sungai Pleo berlangsung.

Ahmad Yani menegaskan, persoalan tersebut tidak hanya menjadi tanggung jawab perusahaan, tetapi juga membutuhkan keterlibatan pemerintah daerah dan instansi terkait.

“Sehingga mau tidak mau kita pastikan bahwa perusahaan harus bertanggung jawab, pemerintah harus turun tangan, DLHK, Bupati, DPRD harus tanggung jawab,” katanya.

“Supaya sungai itu juga menjadi bagian dari kehidupan kita, harus terpelihara, harus terjaga fungsi-fungsi sungainya, jangan dibiarkan tercemar, apalagi kalau betul-betul tercemar karena perusahaan tambang,” tambahnya.

Jika persoalan tersebut tidak dapat diselesaikan di tingkat daerah, DPRD Kukar akan mendorong penyelesaiannya ke tingkat pemerintah pusat.

Namun, ia berharap persoalan tersebut terlebih dahulu dapat diselesaikan di tingkat daerah.

“Kalau misalnya bisa ditangani langsung oleh daerah, ya kita harap ini kita selesaikan di daerah. Tetapi kalau tidak, tentu kita bawa ini ke yang bertanggung jawab, ada ke kementerian, ada ESDM dan Lingkungan Hidup,” jelasnya.

Ia juga menyayangkan ketidakhadiran pihak PT APT dalam RDP. Berdasarkan informasi yang diterima DPRD, perusahaan beralasan terlambat menerima surat undangan.

“Nggak datang. Tidak datang. Karena mungkin perwakilannya tidak datang, alasannya kan lambat menerima surat. Ya tentu nanti ketika kita undang berikutnya, suratnya ya sampai,” katanya.

Ketua Koperasi Anugerah Sejahtera, Samuel, mengatakan pihaknya dalam RDP menyampaikan tuntutan agar PT APT bertanggung jawab memulihkan Sungai Pleo.

Menurutnya, masyarakat tidak meminta kompensasi dalam bentuk uang. Hal utama yang diinginkan adalah agar kondisi sungai dapat dikembalikan seperti sebelum tercemar.

“Poin penting dari RDP tadi itu, kami dari Koperasi Anugerah Sejahtera meminta agar perusahaan PT APT membuat Sungai Pleo itu kembali menjadi seperti dulu. Kami tidak meminta uang atau kompensasi seperti apa, tapi satu saja poin yang paling penting,” kata Samuel.

“Yang paling penting kembalikan Sungai Pleo itu supaya bisa dinikmati oleh masyarakat. Itu saja, tidak ada yang lebih,” lanjutnya.

Samuel menyebut dugaan pencemaran berkaitan dengan aktivitas pertambangan batu bara PT APT di wilayah Desa Ritan Baru dan Tukung.

“Dugaan pencemaran ini terjadi karena PT APT menambang atau mengambil hasil bumi yang ada di daerah kami atau daerah Desa Ritan Baru dan Tukung. Itu yang menjadi penyebab terjadinya pencemaran Sungai Pleo,” ujarnya.

Ia mengatakan masyarakat telah merasakan persoalan tersebut selama beberapa tahun. Samuel mengaku pernah bekerja di perusahaan tersebut pada 2021 dan melihat langsung kondisi pengelolaan limbah tambang.

“Pencemaran ini sudah terjadi sekitar lima tahun, mungkin di atas. Semenjak APT itu menambang, itu sudah terjadi. Dan saya juga pernah kerja di sana, 2021 itu. Saya melihat langsung,” katanya.

Menurut Samuel, Sungai Pleo memiliki peran penting bagi masyarakat, terutama mereka yang menjalankan aktivitas perkebunan dan ladang.

“Sungai Pleo ini kan dipakai jika masyarakat ini ke kebun. Kebun ini kan sumber pendapatannya masyarakat, jadi Sungai Pleo ini banyak masyarakat yang membuat kebun atau ladang, menanam padi, menanam sawit, apapun itu untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka,” jelasnya. (Adv)