Reporter: Lutfi Aziz | Editor: Bambang Irawan
BONTANG – Pemerintah Kota Bontang mulai memperkuat sistem deteksi dini terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di wilayahnya. Langkah ini dilakukan melalui pembentukan dan rapat koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Tingkat Kota Bontang Tahun Anggaran 2026 di Ruang Pirus, Hotel Grand Equator, Rabu (23/9/2026).
Forum tersebut diarahkan tidak sekadar menjadi wadah pengawasan terhadap warga negara asing (WNA), tetapi juga memperkuat komunikasi dan pertukaran informasi antarinstansi. Pemerintah menilai pola pengawasan yang cepat dan terkoordinasi diperlukan seiring meningkatnya aktivitas investasi, tenaga kerja asing (TKA), serta kunjungan wisatawan mancanegara ke Bontang.
Kegiatan dibuka Staf Ahli Pemerintahan dan Hukum Pemkot Bontang, Anwar Sadat, mewakili Wali Kota Bontang. Hadir pula perwakilan Forkopimda, instansi vertikal, sejumlah kepala perangkat daerah, serta 21 peserta dari OPD terkait di lingkungan Pemkot Bontang.
Anwar Sadat mengatakan perkembangan pembangunan dan kondisi geografis Bontang membuat kota ini semakin terbuka terhadap arus modal, investasi asing, hingga tenaga kerja asing.
Menurutnya, keberadaan WNA yang memberikan kontribusi terhadap perekonomian maupun alih teknologi merupakan bagian dari perkembangan daerah. Namun, aktivitas tersebut tetap perlu diimbangi dengan pengawasan untuk mengantisipasi potensi persoalan hukum, keamanan, maupun ketertiban umum.
“Sebuah skema pengawasan yang terpadu, terukur, dan berkesinambungan telah menjadi sebuah keharusan, dan bukan lagi sekadar pilihan,” ujar Sadat.
Ia menegaskan keberadaan TIMPORA bukan dimaksudkan untuk membatasi aktivitas WNA maupun menghambat investasi yang berjalan sesuai aturan. Sebaliknya, tim tersebut diharapkan memastikan keberadaan dan kegiatan orang asing tetap berada dalam koridor ketentuan hukum Indonesia.
Pengawasan juga tidak dapat dibebankan hanya kepada jajaran keimigrasian. Menurut Sadat, keterlibatan berbagai instansi menjadi penting karena masing-masing memiliki data, kewenangan, dan informasi yang berbeda terkait aktivitas orang asing.
Karena itu, ia mendorong agar koordinasi TIMPORA menghasilkan sistem komunikasi dan pertukaran data yang cepat serta akurat. Sistem tersebut dinilai dapat membantu menghindari tumpang tindih kewenangan sekaligus mempercepat langkah antisipasi apabila ditemukan potensi pelanggaran.
“Pengawasan orang asing merupakan tanggung jawab bersama,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kota Bontang, Khairil Anwar, menjelaskan kompleksitas persoalan keimigrasian membuat pengawasan membutuhkan dukungan lintas instansi.
Ia merujuk Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang mengatur pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing dilakukan secara terkoordinasi melalui wadah pengawasan orang asing dengan melibatkan instansi pemerintah terkait.
Khairil menyebut pembentukan TIMPORA memiliki sejumlah tujuan, mulai dari mengoptimalkan koordinasi, menjaga kedaulatan dan stabilitas keamanan, mendukung iklim investasi, hingga memperkuat deteksi serta pencegahan dini.
Ia pun mendorong anggota TIMPORA agar tidak hanya bergerak ketika terjadi pelanggaran. Upaya preventif melalui keterbukaan informasi dan pertukaran data perlu diperkuat agar potensi persoalan dapat diketahui lebih awal.
Dengan pola tersebut, pengawasan diharapkan tidak bersifat reaktif, melainkan mampu mengidentifikasi potensi kerawanan sejak dini. Pendekatan persuasif tetap dikedepankan, namun tindakan tegas dapat dilakukan apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.
Pembentukan TIMPORA di Kota Bontang menjadi bagian dari upaya membangun mekanisme pengawasan orang asing yang lebih terpadu. Di satu sisi, aktivitas WNA yang mendukung investasi dan perekonomian tetap mendapat ruang. Di sisi lain, aspek keamanan, ketertiban, dan kepatuhan terhadap aturan keimigrasian tetap menjadi perhatian bersama.


