Reporter : Muhammad Luthfi | Editor : Buniyamin
TANA PASER - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Paser akan melakukan penerbitan sertifikat lahan transmigrasi khususnya Lahan Usaha (LU) satu bagi warga Satuan Pemukiman (SP) satu Desa Suliliran, Kecamatan Paser Belengkong.
Penertiban ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum hak atas kepemilikan tanah berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) sesuai ketentuan Kementerian Transmigrasi. Tujuannya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi warga transmigran.
“Saat ini masih dalam tahap sosialisasi kepada warga Desa Desa Suliliran. Sosialisasi sudah kami laksanakan,” kata Kepala Disnakertrans Paser, Rizky Noviar, Kamis (24/9/2026).
Sosialisasi ini bertujuan untuk pengetahuan dan pemahaman dalam kepastian hukum terhadap penguasaan dan pemilikan tanah, serta mempercepat penyelesaian administrasi pertanahan masyarakat transmigrasi.
Serta memastikan data penerima dan data bidang tanah sesuai, mengurangi permasalahan administrasi dan sengketa pertanahan, memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai hak dan kewajiban setelah memperoleh sertifikat serta mendukung pemanfaatan tanah secara produktif dan berkelanjutan.
“Pembiayaan objek pensertifikatan ini, ditanggung melalui DIPA APBN Kementerian Transmigrasi sebanyak 100 bidang untuk 100 orang warga transmigrasi SP 1 Desa Suliliran,” tuturnya mengakhiri.


