Logo
Pusaran Dewan Pers
Iklan

Status Tanggap Darurat Kekeringan dan Karhutla di Samarinda Berlanjut Hingga Oktober 2026

Kepala BPBD Kota Samarinda, Suwarso saat diwawancarai usai rapat Paripurna di DPRD Samarinda, Kamis (24/9/2026). (Foto: Tri/Pusaranmedia.com)

BERITA TERKAIT

    Kalimantan Timur

    Status Tanggap Darurat Kekeringan dan Karhutla di Samarinda Berlanjut Hingga Oktober 2026

    PusaranMedia.com

    Kepala BPBD Kota Samarinda, Suwarso saat diwawancarai usai rapat Paripurna di DPRD Samarinda, Kamis (24/9/2026). (Foto: Tri/Pusaranmedia.com)

    Status Tanggap Darurat Kekeringan dan Karhutla di Samarinda Berlanjut Hingga Oktober 2026

    Kepala BPBD Kota Samarinda, Suwarso saat diwawancarai usai rapat Paripurna di DPRD Samarinda, Kamis (24/9/2026). (Foto: Tri/Pusaranmedia.com)

    Reporter: Tri Agustini | Editor: Bambang Irawan 

    SAMARINDA - Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda memutuskan melanjutkan status tanggap darurat kekeringan dan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) hingga Oktober 2026.  

    Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Samarinda, Suwarso mengatakan telah menyampaikan laporan kepada Wali Kota Samarinda, Andi Harun sebagai bahan pertimbangan menetapkan status kondisi yang kini tengah dihadapi. 

    "Sudah ditandatangani Pak Wali, dilanjutkan untuk status tanggap daruratnya terhitung sejak 22 September hingga 14 hari setelahnya," jelas Suwarso saat dikonfirmasi, Kamis (24/9/2026). 

    Dalam laporan itu, beberapa hal yang menjadi pertimbangan di antaranya terkait dengan jumlah kebakaran yang terjadi, pasokan air bersih, serta prediksi cuaca dari BMKG. 

    Suwarso mengatakan kebakaran lahan hingga kini masih terus terjadi. BPBD mencatat lebih dari 428 hektare lahan telah terbakar dengan kejadian lebih dari 198 kali. 

    Selain itu, intrusi air laut juga masih terjadi. Beberapa Instalasi Pengolahan Air (IPA) tidak dapat beroperasi secara penuh hingga berpengaruh terhadap distribusi air bersih ke masyarakat. 

    Perumda Tirta Kencana pada Rabu (23/9/2026) menyampaikan informasi terdapat lima IPA yang mengalami pengurangan jam operasional, di antaranya IPA Bantuas, Palaran, Pulau Atas, Makroman dan Gunung Lingai. 

    Belum lagi dengan lahan pertanian yang terdampak kekeringan hingga membutuhkan suplai air. Setidaknya lebih dari 654 hektare di Samarinda alami kekeringan dan berdampak pada masa tanam padi. 

    "Untuk kebakaran lahan bahkan hari ini saya hitung hampir 6-7 tempat terjadi," bebernya. 

    Berdasarkan hal tersebut, Suwarso menyebut diperlukan adanya perpanjangan status tanggap darurat agar penanganan dan pelayanan kepada masyarakat dapat dilakukan lebih maksimal. 

    Meski demikian, Suwarso mengatakan apabila kondisi berangsur membaik lebih cepat, status tanggap darurat dapat dievaluasi kembali, disesuaikan dengan kondisi di lapangan. 

    Penetapan status ini memudahkan pemerintah untuk mengalokasikan dan mencairkan dana darurat serta mobilisasi sumber daya agar lebih cepat. 

    Sejak ditetapkan pertama kali status tanggap darurat di Samarinda pada 26 Agustus, Pemkot Samarinda mengucurkan dana Belanja Tak Terduga (BTT) sekitar Rp2,5 miliar. Dari jumlah tersebut Suwarso menyebut dana yang terpakai sudah lebih dari setengahnya. Di antaranya untuk keperluan pembelian pompa air dan kebutuhan distribusi air bersih masyarakat. 

    "Ditambah lagi prakiraan cuaca BMKG masih terjadi El Nino yang kuat. Atas pertimbangan itu lalu wali kota setuju untuk melakukan perpanjangan," pungkasnya.