Reporter: Muhammad Luthfi | Editor: Bambang Irawan
TANA PASER - Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kalimantan Timur (Kaltim) secara langsung hadir di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Tanah Grogot, untuk menerima dan melakukan verifikasi lapangan terhadap laporan masyarakat secara langsung.
Ombudsman RI Kaltim melakukan pengumpulan informasi terhadap laporan yang disampaikan secara on the spot sebagai bagian dari proses verifikasi awal, khususnya yang berkaitan dengan penyelenggaraan pelayanan publik.
Kepala Rutan Rutan Kelas IIB Tanah Grogot, Aris Triyanto menyambut baik hal itu. Memberikan informasi yang dibutuhkan sesuai dengan fakta maupun kenyataan yang terjadi.
“Kami terbuka dan memberikan segala informasi yang dibutuhkan Ombudsman RI dalam melakukan verifikasi laporan on the spot,” kata Aris Triyanto, Kamis (24/9/2026).
Upaya ini juga terbilang penting bagi Rutan Tanah Grogot. Masukan dan hasil verifikasi menjadi bahan evaluasi bagi jajaran Rutan untuk terus memperbaiki kualitas pelayanan kepada masyarakat maupun Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
“Kami berkomitmen menyajikan pelayanan kepada masyarakat maupun WBP dengan transparan, akuntabel, responsif,” tutur Aris Triyanto.


