Reporter: Diansyah | Editor: Buniyamin
NUNUKAN – Kepastian pembayaran ganti rugi lahan terdampak penyelesaian Outstanding Border Problem (OBP) di Kecamatan Sebatik Utara hingga kini masih dipertanyakan warga.
Persoalan tersebut kembali disampaikan masyarakat kepada Pemerintah Kecamatan Sebatik Utara. Warga berharap pemerintah memberikan kejelasan mengenai tahapan dan waktu pembayaran atas lahan yang terdampak penataan batas wilayah negara.
Camat Sebatik Utara, Andi Calo mengatakan telah bertemu langsung dengan sejumlah warga pemilik lahan terdampak OBP untuk mendengarkan keluhan sekaligus menyerap aspirasi masyarakat.
Dalam pertemuan tersebut, persoalan ganti rugi menjadi salah satu perhatian utama warga. Mereka mempertanyakan kepastian realisasi pembayaran yang sebelumnya diinformasikan akan dilakukan pada Februari 2026.
“Warga yang lahannya terdampak menyampaikan keluhan karena sampai saat ini belum ada kejelasan mengenai pembayaran ganti rugi. Sebelumnya disampaikan bahwa pembayaran akan dilakukan pada Februari 2026, namun sampai September ini belum ada kepastian yang diterima masyarakat,” ujar Andi Calo.
Menurutnya, ketidakjelasan tersebut perlu segera mendapat perhatian dari instansi berwenang. Masyarakat membutuhkan informasi yang terbuka mengenai perkembangan proses penyelesaian, termasuk tahapan yang masih harus dilalui sebelum pembayaran dapat direalisasikan.
Andi menegaskan, Pemerintah Kecamatan Sebatik Utara akan meneruskan aspirasi warga kepada pihak terkait. Pemerintah kecamatan juga akan melakukan koordinasi untuk memperoleh informasi mengenai perkembangan penyelesaian lahan terdampak OBP.
“Kami memahami keresahan masyarakat. Pemerintah kecamatan akan terus berkoordinasi dan menyampaikan aspirasi warga kepada pihak terkait, sehingga ada kejelasan mengenai proses dan tahapan penyelesaian persoalan ini,” katanya.
Ia menambahkan, pemerintah kecamatan tetap berkomitmen mendampingi masyarakat selama proses penyelesaian persoalan tersebut. Koordinasi dengan pemerintah desa dan instansi terkait juga akan terus dilakukan agar setiap perkembangan dapat diketahui masyarakat.
Andi berharap pihak yang memiliki kewenangan segera memberikan kepastian terkait penyelesaian ganti rugi. Terlebih, persoalan tersebut berkaitan langsung dengan lahan milik masyarakat yang terdampak kebijakan penyelesaian batas wilayah negara.
“Pemerintah kecamatan juga berkomitmen untuk tetap mendampingi masyarakat serta menjaga komunikasi dan koordinasi dengan pemerintah desa maupun instansi terkait dalam setiap perkembangan penyelesaian persoalan OBP di wilayah Sebatik Utara,” pungkasnya.


