Reporter: Adi Kade | Editor: Buniyamin
PENAJAM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) bersama DPRD menyepakati rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Perubahan 2026 sebesar Rp1,99 triliun melalui rapat paripurna yang digelar di Ruang Rapat Lantai III Kantor DPRD PPU, Jumat (25/9/2026).
Wakil Bupati PPU, Abdul Waris Muin mengatakan dalam rancangan perubahan KUA-PPAS tahun anggaran 2026 disepakati besaran pendapatan Rp1,99 triliun. Sementara belanja sebesar Rp1,98 triliun.
Sedangkan pembiayaan daerah direncanakan sebesar Rp5,76 miliar yang terdiri dari penerimaan pembiayaan dan pengeluaran.
“Rancangan perubahan KUA-PPAS tahun anggaran 2026 telah disepakati sebesar Rp1,99 triliun,” kata Waris Muin.
Ia menekankan, penetapan besaran KUA-PPAS Rp1,99 triliun telah melalui proses pembahasan antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dengan Badan Anggaran (Banggar) DPRD.
“Kesepakatan ini untuk memastikan agar kebijakan fiskal daerah dapat menyesuaikan dengan perkembangan kekinian yang berkaitan dengan pendapatan dan belanja,” terangnya.
Waris Muin menyatakan kondisi fiskal daerah tengah menghadapi tekanan di tengah kebijakan efisiensi anggaran yang dilakukan pemerintah pusat.
“Jadi dalam menetapkan arah kebijakan fiskal, daerah sangat tergantung dengan kebijakan dana transfer dari pemerintah pusat dan pendapatan asli daerah,” tuturnya.
Ketua DPRD PPU, Raup Muin menyatakan setelah penetapan perubahan KUA-PPAS akan dilanjutkan ke pembahasan program dan kegiatan tertuang dalam rancangan APBD Perubahan 2026.
Pembahasan APBD Perubahan ini akan dikebut oleh Banggar DPRD bersama TAPD PPU. Karena, batas penetapan APBD Perubahan yang ditentukan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) hingga 30 September 2026.
"Jadi, pembahasan APBD Perubahan ini dikebut karena batas akhir pembahasan APBD Perubahan 30 September,” pungkasnya.


