Reporter: Achmad Fadillah | Editor: Bambang Irawan
BALIKPAPAN - Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan dan DPRD menyepakati perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2018 tentang Perumda Manuntung Sukses Balikpapan.
Perubahan regulasi tersebut diarahkan untuk menyesuaikan aturan perusahaan daerah sekaligus memperluas bidang usaha Perumda Manuntung Sukses agar mampu mencari sumber pendapatan baru dan meningkatkan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Namun, di tengah upaya memperluas bisnis tersebut, Perumda Manuntung Sukses justru telah melepas salah satu bisnisnya di sektor kelautan, yakni jasa pandu dan kapal tunda di Teluk Balikpapan.
Direktur Utama Perumda Manuntung Sukses Balikpapan, Andi Sangkuru membenarkan bisnis jasa pandu tersebut telah dihentikan sejak Agustus 2025.
"Pandu sudah. Kalau di bidang usahanya ada kepelabuhan, tapi sejak Agustus tahun lalu kita sudah stop," tegas Andi.
Bisnis jasa pandu tersebut sebelumnya berkaitan dengan layanan kepelabuhanan. Berdasarkan informasi yang disampaikan, bisnis tersebut kemudian digantikan oleh PT Mandar Ocean Indonesia.
Penghentian bisnis tersebut disebut berkaitan dengan beban biaya sewa tugboat atau kapal pandu yang harus ditanggung Perumda.
Ketua Komisi II DPRD Balikpapan, Fauzi Adi Firmansyah mengatakan evaluasi terhadap bisnis Perumda menjadi penting agar perusahaan daerah dapat berdiri secara mandiri tanpa terus bergantung pada dukungan APBD.
"Perumda harus maksimal. Harapannya bisa berdiri sendiri tanpa harus mengandalkan APBD, bisa mengelola dan memberikan profit untuk menambah PAD," ujar Fauzi.
Menurutnya, pengalaman pelepasan bisnis kapal tunda menjadi pelajaran agar Perumda lebih cermat dalam mengelola usaha ke depan, terutama dari sisi kemampuan pembiayaan.
"Jangan sampai nanti apa yang sebelum-sebelumnya terkait pengelolaan kapal tunda dilepas karena Perumda kewalahan dalam segi pembiayaan. Jangan sampai terjadi seperti itu lagi di kemudian hari," katanya.
Fauzi mengatakan, selain sektor usaha yang sudah berjalan, Perumda juga diharapkan dapat mengambil peran dalam pengelolaan UMKM serta peluang bisnis lain yang memiliki potensi memberikan pemasukan bagi daerah.
Salah satu yang sedang didorong yakni pengelolaan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kilometer (Km) 24 dan kawasan Somber.
Menurut Fauzi, kedua lokasi tersebut merupakan aset Pemkot Balikpapan dan telah dibahas dalam rapat dengar pendapat bersama BPH Migas.
Ia berharap pengelolaan SPBU nantinya dapat melibatkan Perumda melalui kerja sama dengan Pertamina Retail.
"Harapannya Perumda yang berperan di situ. Walaupun nanti Pertamina Retail yang mengelola SPBU, bisa bekerja sama dengan Perumda sehingga kita mendapatkan profit dan berdampak kepada PAD," jelasnya.
Sementara Plh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Balikpapan, Zulkifli mengatakan perubahan Perda diperlukan karena sejumlah ketentuan dalam Perda Nomor 4 Tahun 2018 perlu disesuaikan dengan regulasi yang lebih tinggi, termasuk Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang berkaitan dengan pengaturan pegawai atau pekerja.
Selain itu, perubahan Perda dilakukan untuk menyesuaikan bidang usaha Perumda dengan perkembangan iklim bisnis saat ini.
"Pertama, masalah karyawan yang ada di dalam. Kedua, masalah bidang usaha," ujar Zulkifli.
Ia mengatakan perluasan bidang usaha diharapkan dapat meningkatkan kinerja Perumda sehingga mampu memenuhi kebutuhan masyarakat sekaligus mengoptimalkan pendapatan perusahaan daerah.
Dengan perubahan Perda tersebut, Pemkot berharap pengelolaan Perumda Manuntung Sukses Balikpapan dapat berjalan efektif, efisien, dan profesional, termasuk memberikan manfaat bagi perekonomian daerah, menyediakan barang dan jasa bagi masyarakat, serta memperoleh laba.


