Reporter: Diansyah | Editor: Buniyamin
NUNUKAN – Puluhan ribu warga di Kalimantan Utara (Kaltara) harus bersiap menghadapi perubahan status penjaminan progam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Mulai 1 Oktober 2026, sebanyak 30.727 peserta tidak lagi tercatat sebagai peserta yang ditanggung Pemerintah Provinsi Kaltara.
Jumlah tersebut tersebar di seluruh kabupaten/kota di Kaltara. Kabupaten Nunukan menjadi wilayah dengan peserta terdampak paling banyak, mencapai 10.324 orang.
Di bawah Nunukan, terdapat 9.310 peserta di Kota Tarakan, 5.745 peserta di Kabupaten Bulungan, 4.257 peserta di Kabupaten Malinau, serta 1.091 peserta di Kabupaten Tana Tidung.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tarakan, Yusef Eka Darmawan, mengatakan 30.727 peserta tersebut sebelumnya mendapatkan penjaminan dari Pemerintah Provinsi Kaltara hingga September 2026.
Perubahan status kepesertaan dilakukan setelah Pemprov Kaltara mengajukan daftar peserta yang tidak lagi masuk dalam penjaminan pemerintah provinsi. BPJS Kesehatan kemudian memproses penonaktifan sesuai batas waktu atau cut-off yang telah ditetapkan dalam nota kesepakatan.
“Berdasarkan permohonan tersebut, BPJS Kesehatan melakukan penonaktifan 30.727 per 1 Oktober 2026, mengingat sudah masuk jatuh tempo cut-off yang diatur dalam nota kesepakatan,” ujar Yusef.
Data tersebut menunjukkan adanya perubahan cukup besar dibandingkan jumlah peserta yang sebelumnya masih ditanggung Pemprov Kaltara.
Hingga September 2026, sekitar 40.554 peserta tercatat berada dalam skema penjaminan pemerintah provinsi. Namun, pada 24 September, Pemprov Kaltara mengajukan sekitar 9.827 peserta untuk tetap mendapatkan jaminan mulai Oktober.
Sementara peserta yang masuk dalam daftar penonaktifan masih dapat menggunakan kepesertaan JKN sampai 30 September 2026.
Yusef memastikan penonaktifan tidak berlaku sebelum tanggal tersebut.
“30.727 peserta tanggungan provinsi yang diusulkan nonaktif dan telah diproses sesuai tanggal cut-off masih dapat tetap aktif dan berobat sampai dengan 30 September 2026,” ujarnya.
Perubahan penjaminan ini tidak serta-merta berarti peserta kehilangan akses terhadap program JKN. Namun, peserta yang sebelumnya berada dalam skema tanggungan pemerintah daerah perlu memastikan kembali status kepesertaannya setelah 1 Oktober.
Terlebih bagi peserta yang sebelumnya berstatus Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri. Perubahan status penjaminan dapat membuat kewajiban pembayaran iuran kembali muncul, termasuk potensi tunggakan.
Yusef mengatakan kondisi tersebut berkaitan dengan ketersediaan anggaran pemerintah daerah untuk membiayai program prioritas kebutuhan dasar kesehatan. Anggaran penjaminan telah diatur dalam nota kesepahaman periode Januari hingga Desember 2026, termasuk kewajiban yang belum terselesaikan.
Karena itu, BPJS Kesehatan meminta peserta yang tidak lagi ditanggung Pemprov Kaltara mulai 1 Oktober untuk tidak menunggu sampai membutuhkan pelayanan medis. Status kepesertaan dan kemungkinan tunggakan sebaiknya diperiksa terlebih dahulu.
“Peserta yang sudah tidak ditanggung Pemprov Kaltara per 1 Oktober 2026 agar mengecek keaktifan dan potensi tunggakan yang kembali muncul sebelum berobat,” kata Yusef.
Pengecekan dapat dilakukan melalui layanan Pandawa BPJS Kesehatan di nomor 08118165165 selama 24 jam atau melalui aplikasi Mobile JKN.
Bagi peserta yang memiliki tunggakan, BPJS Kesehatan mengimbau agar kewajiban tersebut diselesaikan sebelum mendapatkan pelayanan kesehatan. Peserta juga dapat memanfaatkan program REHAB atau Rencana Pembayaran Bertahap.
“Jika peserta memiliki tunggakan agar melunasi sebelum berobat atau mengambil program REHAB,” pungkasnya.


