Reporter: Siswandi | Editor: Buniyamin
SANGATTA – Pemkab Kutim masih mempersiapkan rencana pemindahan perpustakaan ke gedung eks Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutim.
Namun, proses tersebut belum dapat dilakukan karena gedung masih digunakan untuk menyimpan barang bukti milik kejaksaan.
Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman mengatakan pemerintah masih menunggu gedung eks Kejari itu dikosongkan. Setelah tidak lagi digunakan, gedung akan disiapkan untuk kebutuhan perpustakaan.
“Kalau gedung Kejari lama sudah dikosongkan, gedung perpustakaan kita itu akan kita siapkan karena itu masih ada barang-barangnya kejaksaan masih di sana,” kata Ardiansyah.
Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusip) Kutim, M Ayub menjelaskan, rencana pemindahan perpustakaan memang diarahkan ke gedung itu (eks Kejari).
“Kalau gedung kita itu rencana mau dipindahkan ke sana. Tetapi barang bukti Kejati itu masih di dalam gedung itu. Jadi kita belum bisa pindah ke sana,” pungkas Ayub.
Menurut Ayub, kejaksaan masih menyiapkan gedung lain yang akan digunakan untuk menyimpan barang bukti.
Pemindahan perpustakaan baru dapat dilakukan setelah barang bukti tersebut dipindahkan dari gedung eks Kejari.
Mengenai waktu pelaksanaan pemindahan, Dispusip belum mendapatkan kepastian. Pemerintah masih menunggu penyelesaian gedung baru yang akan digunakan sebagai tempat penyimpanan barang bukti.
“Tunggu selesai. Tunggu selesai gedung barunya, yang gudangnya itu,” tuturnya.


