Sertifikat Warga di Atas HGU, DPRD Kukar Soroti Lahan Eks Kalpataru

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
2 menit baca
Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani (Foto: Aswin/pusaranmedia.com)
Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani (Foto: Aswin/pusaranmedia.com)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Sertifikat Warga di Atas HGU, DPRD Kukar Soroti Lahan Eks Kalpataru

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
2 menit baca
Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani (Foto: Aswin/pusaranmedia.com)
Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani (Foto: Aswin/pusaranmedia.com)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Sertifikat Warga di Atas HGU, DPRD Kukar Soroti Lahan Eks Kalpataru

Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani (Foto: Aswin/pusaranmedia.com)

Reporter: Aswin | Editor: Buniyamin

TENGGARONG - Ketua DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) Ahmad Yani mendorong pemerintah untuk menindaklanjuti status lahan yang sebelumnya dikelola delapan perusahaan dalam Kalpataru Group.

Meski izin perusahaan telah dicabut, menurutnya masih terdapat Hak Guna Usaha (HGU) yang melekat pada lahan tersebut.

Ahmad Yani mengatakan kondisi tersebut membuat pemanfaatan lahan menjadi terbatas. Padahal, lahan yang dimaksud disebut dalam kondisi terlantar dan memiliki sejumlah persoalan pertanahan.

“Sudah tidak bertanggung jawab dan bahkan kan sudah dicabut. Jadi 8 perusahaan Kalpataru Group itu kan sudah dicabut izinnya dan melekat masih ada HGU yang berlaku,” kata Ahmad Yani. Sabtu (26/9/2026)

Menurutnya, selama status HGU masih berlaku, pemerintah maupun masyarakat tidak dapat leluasa melakukan pembangunan atau mengembangkan kegiatan produktif di atas lahan tersebut.

“Ini menjadi tugas kita adalah karena kan tidak bisa ada pembangunan, tidak ada hal-hal yang produktif di lahan itu kalau masih status HGU. Sementara kan terlantar,” ujarnya.

Yani menyebut Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar bersama DPRD dapat mendorong proses pencabutan HGU tersebut.

Langkah itu, kata dia, perlu diawali dengan penetapan atau pengakuan bahwa lahan tersebut merupakan lahan yang telantar.

“Apa yang bisa dilakukan oleh pemerintah Kabupaten melalui DPRD adalah memohon supaya ini dilakukan pencabutan HGU dengan dimulai dengan pengakuan bahwa itu adalah lahan yang terlantar,” jelasnya.

Ia menyebut terdapat sejumlah persoalan yang perlu diselesaikan apabila status HGU tersebut tetap dipertahankan.

Salah satunya, Ahmad Yani menyoroti keberadaan sertifikat milik masyarakat yang berada di atas area HGU. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan persoalan hukum dan konflik pertanahan.

“Supaya apa? Karena di sana banyak problem. Yang pertama adalah problem bahwa ada sertifikat masyarakat kita di atas HGU,” ungkapnya.

Selain itu, ia menilai terdapat persoalan terkait proses penerbitan HGU pada masa lalu. Ahmad Yani menyebut terdapat lahan yang menurutnya belum dibebaskan oleh pemegang HGU saat izin tersebut diterbitkan.

“Yang kedua bahwa HGU itu terbit tanpa pembebasan lahan yang dilakukan oleh pemilik HGU pada saat itu. Sehingga ini kan jadi masalah,” katanya.

Persoalan lainnya berkaitan dengan konflik pertanahan dan kepentingan yang muncul di kawasan tersebut. Menurut Ahmad Yani, kondisi itu perlu segera ditangani agar tidak berkembang menjadi konflik yang lebih luas di masyarakat.

“Kemudian yang ketiga, bahwa ternyata konflik pertanahan di areal tersebut, konflik kepentingan itu juga menjadi pemicu melahirkan konflik-konflik daerah,” ujarnya.

Ia berharap persoalan HGU tersebut dapat segera diselesaikan melalui mekanisme dan kewenangan yang berlaku. Penyelesaian status lahan dinilai penting agar kawasan tersebut tidak terus berada dalam kondisi terlantar dan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Yang tentu kita berharap ini tidak terjadi karena ada HGU yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Itu menjadi soal kita sehingga kita harap ini bisa kita selesaikan,” pungkasnya. (Adv)