Defisit Rp19 Miliar, Perubahan Anggaran Kutim 2026 Disepakati Rp6,4 Triliun

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
2 menit baca
Terlihat Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman (kiri) bersama Ketua DPRD, Jimmi (kanan) berjabatangan menandakan kesepakatan anggaran perubahan 2026. (Foto: Dok Prokopim Kutim)
Terlihat Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman (kiri) bersama Ketua DPRD, Jimmi (kanan) berjabatangan menandakan kesepakatan anggaran perubahan 2026. (Foto: Dok Prokopim Kutim)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Defisit Rp19 Miliar, Perubahan Anggaran Kutim 2026 Disepakati Rp6,4 Triliun

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
2 menit baca
Terlihat Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman (kiri) bersama Ketua DPRD, Jimmi (kanan) berjabatangan menandakan kesepakatan anggaran perubahan 2026. (Foto: Dok Prokopim Kutim)
Terlihat Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman (kiri) bersama Ketua DPRD, Jimmi (kanan) berjabatangan menandakan kesepakatan anggaran perubahan 2026. (Foto: Dok Prokopim Kutim)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Defisit Rp19 Miliar, Perubahan Anggaran Kutim 2026 Disepakati Rp6,4 Triliun

Terlihat Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman (kiri) bersama Ketua DPRD, Jimmi (kanan) berjabatangan menandakan kesepakatan anggaran perubahan 2026. (Foto: Dok Prokopim Kutim)

Reporter: Siswandi | Editor: Buniyamin 

SANGATTA – Perubahan anggaran Kabupaten Kutim 2026 disepakati dengan proyeksi pendapatan dan belanja daerah sebesar Rp6,4 triliun. Dalam kesepakatan itu, Pemkab dan DPRD Kutim mencatat defisit sebesar Rp19 miliar.

Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum APBD (P-KUA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (P-PPAS) itu ditandatangani dalam rapat paripurna DPRD Kutim.

Ketua DPRD Kutim, Jimmi meminta TAPD segera menindaklanjuti hasil kesepakatan tersebut. Ia juga meminta proses pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan APBD tidak melewati jadwal yang telah ditetapkan.

"Saya meminta kepada TAPD untuk segera menindaklanjuti nota kesepakatan ini agar pembahasan Raperda Perubahan APBD 2026 bisa berjalan tepat waktu. Kita ingin semua program prioritas yang menyentuh masyarakat bisa segera direalisasikan," kata Jimmi.

Selain meminta percepatan tahapan pembahasan, Jimmi mengingatkan anggota DPRD Kutim untuk menjalankan fungsi pengawasan terhadap kegiatan pemerintah daerah, termasuk dalam proses penyusunan Perubahan APBD.

Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman mengatakan perubahan KUA-PPAS dilakukan untuk menyesuaikan kondisi pendapatan dan belanja daerah hingga akhir tahun anggaran.

"Terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kutim yang telah bekerja keras membahas P-KUA dan P-PPAS ini. Perubahan ini sangat penting untuk menyesuaikan dinamika pembangunan dan keuangan daerah," ujar Ardiansyah.

Ia menuturkan, penyesuaian tersebut mencakup pendapatan, belanja prioritas, dan sejumlah program strategis daerah.

"Perubahan KUA-PPAS ini kita lakukan untuk menyesuaikan dinamika pembangunan, termasuk penyesuaian pendapatan, belanja prioritas, serta program-program strategis daerah yang harus kita percepat pelaksanaannya," pungkasnya.

Setelah P-KUA dan P-PPAS disepakati, eksekutif dan legislatif Kutim akan melanjutkan pembahasan Raperda Perubahan APBD 2026. Dokumen tersebut nantinya menjadi dasar penganggaran daerah hingga akhir tahun.

Laporan hasil pembahasan P-KUA dan P-PPAS Perubahan APBD 2026 telah disempurnakan berdasarkan pembahasan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kutim bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Dari hasil pembahasan Banggar DPRD dan TAPD, disepakati proyeksi Pendapatan dan Belanja daerah Kabupaten Kutim tahun 2026 sebesar Rp6,4 triliun, dengan defisit Rp19 miliar. Seluruh dokumen telah disempurnakan sesuai hasil pembahasan bersama.

Sebagai informasi, penandatanganan dilakukan Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman bersama Ketua DPRD Kutim Jimmi dan Wakil Ketua I DPRD Kutim Sayid Anjas.

Rapat tersebut dihadiri 31 anggota DPRD, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Kesepakatan itu menjadi dasar untuk melanjutkan tahapan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Kutim 2026.