Kawat Diduga Tertinggal di Jantung, Keluarga Pasien Desak RSUD AWS Tanggung Jawab

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
3 menit baca
Keluarga pasien didampingi kuasa hukumnya menuntut tanggung jawab RSUD AWS atas dugaan kelalaian medis dalam tindakan operasi jantung yang meninggalkan satu kawat sepanjang 2 cm (Foto: Tri/Pusaranmedia.com)
Keluarga pasien didampingi kuasa hukumnya menuntut tanggung jawab RSUD AWS atas dugaan kelalaian medis dalam tindakan operasi jantung yang meninggalkan satu kawat sepanjang 2 cm (Foto: Tri/Pusaranmedia.com)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Kawat Diduga Tertinggal di Jantung, Keluarga Pasien Desak RSUD AWS Tanggung Jawab

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
3 menit baca
Keluarga pasien didampingi kuasa hukumnya menuntut tanggung jawab RSUD AWS atas dugaan kelalaian medis dalam tindakan operasi jantung yang meninggalkan satu kawat sepanjang 2 cm (Foto: Tri/Pusaranmedia.com)
Keluarga pasien didampingi kuasa hukumnya menuntut tanggung jawab RSUD AWS atas dugaan kelalaian medis dalam tindakan operasi jantung yang meninggalkan satu kawat sepanjang 2 cm (Foto: Tri/Pusaranmedia.com)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Kawat Diduga Tertinggal di Jantung, Keluarga Pasien Desak RSUD AWS Tanggung Jawab

Keluarga pasien didampingi kuasa hukumnya menuntut tanggung jawab RSUD AWS atas dugaan kelalaian medis dalam tindakan operasi jantung yang meninggalkan satu kawat sepanjang 2 cm (Foto: Tri/Pusaranmedia.com)

Reporter: Tri Agustini | Editor: Buniyamin

SAMARINDA – Kasus dugaan malapraktik atau kelalaian medis yang dialami pasien RSUD Abdoel Wahab Sjahranie (AWS), Edianto Wongso kembali mencuat setelah sempat ramai beberapa bulan lalu.

Operasi tersebut meninggalkan kawat sepanjang 2 cm di jantung pasien yang masih ada dalam tubuhnya hingga kini. 

Pihak keluarga kini melalui kuasa hukum mendesak adanya kepastian hukum atas penanganan medis yang dijalani pasien pada Februari 2026 yang menimbulkan efek samping berkepanjangan. 

Kuasa hukum keluarga, Jufri Musa mengatakan telah menerima kuasa khusus dari keluarga pasien untuk mengambil langkah hukum terkait kasus tersebut.

"Kami telah diberikan kuasa untuk melakukan tindakan-tindakan hukum dan memberi kepastian hukum kepada pasien maupun keluarga korban,” kata Jufri dalam konferensi pers yang digelar, Sabtu (26/9/2026). 

Dalam siaran pers yang dibacakan oleh kuasa hukum lainnya, Andi Akbar, disebutkan Edianto merupakan pasien cuci darah rutin yang dilakukan di RSUD AWS sejak tahun 2022.

Lanjut Akbar, Pada 18 Februari 2026, kondisi Edianto disebut menurun saat menjalani cuci darah. Pasien mengalami nyeri pada ulu hati, dada hingga punggung. Keluhan itu pun masih dirasakan hingga keesokan harinya. 

Kemudian, pasien bersama istrinya mendatangi ruang cuci darah untuk meminta pertolongan. Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan, dokter MF disebut melakukan tindakan pemasangan ring pada jantung pasien di Cath Lab RSUD AWS.

Kuasa hukum menyebut, sebelum tindakan itu dilakukan, istri pasien diminta menandatangani formulir persetujuan tindakan. Tapi pada proses itu, pihak keluarga mengklaim tidak mendapat penjelasan mengenai tindakan medis tersebut, baik sebelum maupun setelah prosedur dilakukan.

“Dokter MF juga mengakui tidak memberi penjelasan kepada keluarga pasien baik sebelum maupun sesudah tindakan pada 19 Februari 2026 dilakukan,” kata Andi Akbar. 

Setelah tindakan tersebut, kondisi Edianto disebut masih mengalami nyeri dada. Keluarga kemudian membawa pasien ke Mount Elizabeth Novena Hospital, Singapura, pada 21 Februari 2026. Sehari setelahnya, Edianto menjalani katerisasi ulang dalam kondisi darurat.

Menurut keterangan kuasa hukum yang merujuk pada informasi dari pihak rumah sakit di Singapura, ditemukan benda asing berupa guidewire atau kawat yang disebut putus dan tertinggal di jantung pasien. 

"Benda tersebut hingga kini masih berada di dalam tubuh pasien," ujarnya. 

Selain dugaan kelalaian tersebut, pihak keluarga juga mempersoalkan rekaman video tindakan medis yang diberikan RSUD AWS. Menurut kuasa hukum, rekaman tersebut tidak utuh dan terdapat bagian yang terpotong.

Atas kondisi tersebut, keluarga kemudian menyampaikan pengaduan kepada RSUD AWS pada 13 April 2026. Menurut kuasa hukum, proses pertemuan dan mediasi antara keluarga dengan pihak dokter telah dilakukan sebanyak 14 kali sejak 20 April hingga 14 Agustus 2026.

Dalam proses mediasi tersebut terdapat sejumlah hal yang diakui oleh dokter MF, termasuk terkait pemberian penjelasan kepada keluarga, pembacaan rekam medis sebelum tindakan, serta dugaan kelalaian dalam tindakan medis.

Pihak keluarga melalui kuasa hukumnya kini mendesak dokter MF dan RSUD AWS bertanggung jawab atas rangkaian pelayanan medis yang dipersoalkan.

Andi Akbar mengatakan pihaknya menduga terdapat pelanggaran terhadap sejumlah ketentuan terkait pelayanan kesehatan, persetujuan tindakan kedokteran dan rekam medis.

Pihaknya menyebut dokter MF dan RSUD AWS telah melakukan pelanggaran terhadap UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Permenkes Nomor 290/Menkes/Per/III/2008 tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran, dan Permenkes Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis. 

Sementara itu, salah satu anak pasien, Dennis Wongso menjelaskan hingga kini kondisi ayahnya masih dalam rawat jalan. 

"Karena guide wire (kawat) stuck di situ jadi harus bypass, dan itu harus ambil nadi dari paha, tidak bisa berjalan normal seperti biasa," jelas Dennis. 

Hingga kini, kawat itu masih tertinggal di dalam jantung sang ayah yang turut memberi dampak pada kesehatan dan kegiatan hidupnya sehari-hari. 

"Kita berharap ada tanggung jawab dari RSUD AWS," harap Dennis.