Reporter: Adi Kade | Editor: Buniyamin
PENAJAM - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Penajam Paser Utara (PPU) melakukan percepatan pelayanan administrasi kependudukan bagi pekerja perkebunan kelapa sawit.
Ini dilakukan sebagai tindak lanjut Surat Keputusan Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3/1/K.47/2026 tentang Panduan Pelaksanaan Percepatan Pelayanan Administrasi Kependudukan bagi Pekerja Sawit.
Kepala Disdukcapil PPU, Waluyo mengatakan, percepatan layanan administrasi kependudukan dilakukan untuk memastikan pekerja perkebunan sawit memiliki data kependudukan yang lengkap.
“Disdukcapil siap membantu masyarakat, termasuk pekerja perkebunan sawit untuk mendapatkan akses layanan kependudukan. Kamis pastikan layanan ini tidak dipungut biaya,” kata Waluyo, Sabtu (26/9/2026).
Ia menekankan, pekerja perkebunan sawit yang masih tercatat warga luar PPU dapat mengurus perpindahan administrasi kependudukan menjadi warga PPU.
Sedangkan pekerja yang masih mempertahankan KTP dari daerah asalnya akan didata sebagai penduduk non permanen.
“Dokumen kependudukan yang harus dimiliki pekerja sawit yakni kartu keluarga, E-KTP bagi yang berusia lebih 17 tahun. Sedangkan di bawah 17 tahun harus memiliki Kartu Identitas Anak (KIA),” ujarnya.
Untuk mempercepat pelayanan administrasi kependudukan bagi pekerja sawit, kata Waluyo, Disdukcapil PPU juga berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) PPU, pemerintah kecamatan dan kelurahan/desa.
“Kami juga meminta pihak perusahaan agar proaktif untuk mengerahkan pekerjanya ketika kami turun ke kelurahan/desa melakukan layanan jemput bola,” pungkasnya.


