Reporter: Tri Agustini | Editor: Bambang Irawan
SAMARINDA - Keluarga pasien kembali mendesak tanggung jawab dari dokter dan RSUD Abdoel Wahab Sjahranie (AWS) Samarinda terkait dugaan kelalaian medis yang menyebabkan guidewire atau kawat tertinggal di jantung pasien setelah menjalani prosedur pemasangan ring.
Hingga kini, kondisi pasien disebut masih dalam tahap pemulihan setelah menjalani operasi bypass di Mount Elizabeth Hospital Singapura. Keluarga menyebut tekanan darahnya masih kerap turun dan proses cuci darah juga menjadi tantangan bagi pasien.
Salah satu anak pasien, Dessy Wongso, mengatakan pihak keluarga masih berharap adanya iktikad baik dari dokter MF yang menangani tindakan operasi tersebut.
“Bapak masih recovery terus. Kapan pun drop, kami juga standby untuk menemani beliau,” kata Dessy, Sabtu (26/9/2026).
Ia menyebut komunikasi dengan dokter MF terakhir dilakukan melalui WhatsApp pada Agustus lalu. Namun, pesan yang dikirim keluarga terkait permintaan pertemuan dan tanggung jawab disebut tidak lagi mendapat tanggapan.
“Terakhir Agustus. Maka itu kami melalui jalur hukum ini. Kami berharap ada tanggung jawab dari pihak rumah sakit dan dokter,” ungkapnya.
Hingga kini, kawat yang tertinggal sepanjang dua sentimeter itu masih ada di dalam jantung pasien. Menurut Dessy, pihak rumah sakit di Mount Elizabeth Hospital Singapura memutuskan untuk tidak mengambil kawat yang tertinggal karena berada di bagian pembuluh utama jantung. Kawat tersebut kemudian dibiarkan berada di dalam tubuh pasien.
"Dari rumah sakit Singapura memutuskan untuk tidak diambil karena ini adalah nadi utama di jantung. Jadi kawat itu dibiarkan secara natural membuntu," jelasnya.
Kondisi tersebut, kata Dessy, juga masih berdampak pada kondisi fisik ayahnya, termasuk rasa sakit dan pembengkakan pada tangan meski telah dilakukan operasi kembali di Singapura.
"Jadi kami berharap ada keadilan dan iktikad baik untuk kami," harap Dessy.
Sementara itu, kuasa hukum keluarga, Andi Akbar, mengatakan kasus tersebut sebelumnya telah melalui 14 kali pertemuan dan mediasi antara keluarga pasien dengan pihak terkait.
Dari proses mediasi itu, menurut Andi Akbar, terdapat kesepakatan bahwa dokter MF mengakui kesalahan dan memberikan kompensasi sebesar Rp5 miliar kepada keluarga pasien.
“Di 14 kali pertemuan itu kemudian menghasilkan satu kesepakatan. Ada jeda selama satu bulan untuk ditunaikan. Jeda itu di bulan Juli, tetapi sampai sekarang tidak ditunaikan,” kata Andi Akbar.
Kesepakatan tersebut, menurut pihak keluarga, juga disaksikan Direktur RSUD AWS. Namun, hingga kini kompensasi yang disepakati belum diterima.
Atas tidak terlaksananya kesepakatan, kuasa hukum telah mengirimkan somasi dengan batas waktu tujuh hari. Hingga batas waktu tersebut berakhir, pihak keluarga mengaku belum mendapat tanggapan dari pihak terkait.
“Kemudian kami sudah melayangkan surat untuk meminta RDP dengan DPRD Provinsi. Setelah itu akan kami lanjutkan ke Majelis Disiplin Kedokteran di Jakarta, di Kementerian Kesehatan,” bebernya.


