Satgas Pamtas Gagalkan Penyelundupan Tiga Karton Rokok Ilegal di Perbatasan Sebatik

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
2 menit baca
Dua terduga pelaku bersama barang bukti yang diamankan oleh Satgas Pamtas di Pulau Sebatik (Foto: Pen Yonkav 8/Narasinga Wiratama)
Dua terduga pelaku bersama barang bukti yang diamankan oleh Satgas Pamtas di Pulau Sebatik (Foto: Pen Yonkav 8/Narasinga Wiratama)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Satgas Pamtas Gagalkan Penyelundupan Tiga Karton Rokok Ilegal di Perbatasan Sebatik

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
2 menit baca
Dua terduga pelaku bersama barang bukti yang diamankan oleh Satgas Pamtas di Pulau Sebatik (Foto: Pen Yonkav 8/Narasinga Wiratama)
Dua terduga pelaku bersama barang bukti yang diamankan oleh Satgas Pamtas di Pulau Sebatik (Foto: Pen Yonkav 8/Narasinga Wiratama)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Satgas Pamtas Gagalkan Penyelundupan Tiga Karton Rokok Ilegal di Perbatasan Sebatik

Dua terduga pelaku bersama barang bukti yang diamankan oleh Satgas Pamtas di Pulau Sebatik (Foto: Pen Yonkav 8/Narasinga Wiratama)

Reporter: Diansyah | Editor: Bambang Irawan

NUNUKAN — Upaya penyelundupan rokok ilegal menuju wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia digagalkan personel Pos Aji Kuning SSK I Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonkav 8/Narasinga Wiratama. 

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua orang yang membawa tiga karton rokok ilegal merek King De Java menggunakan satu unit mobil Daihatsu Sigra warna putih dengan nomor polisi KU 1443 NC.

Komandan Satgas Pengamanan Perbatasan RI-Malaysia Yonkav 8/Narasinga Wiratama, Letkol Kav Dian Kriswijaya, menjelaskan pengungkapan bermula saat personel melaksanakan penjagaan Pos Dalduk 1 di kawasan Aji Kuning.

Sekitar pukul 20.00 WITA, sebuah mobil Daihatsu Sigra putih melintas di depan Pos Dalduk 1. Personel kemudian menghentikan kendaraan tersebut untuk dilakukan pemeriksaan.

Pemeriksaan dilakukan oleh Sertu Mohamad Taupan dan Pratu Mario Aloysius Sapu Ghari. Saat pintu bagian belakang kendaraan dibuka, petugas menemukan tiga karton rokok ilegal yang disimpan di bagian jok belakang.

"Dua orang yang berada di dalam kendaraan kemudian diamankan untuk menjalani pemeriksaan. Keduanya masing-masing berinisial MS (21), warga Desa Sungai Pancang, Kecamatan Sebatik Utara dan AR (26), warga Desa Maspul, Kecamatan Sebatik Tengah," ujar Dian kepada awak media, Senin (28/9/2026). 

Sebelum penemuan tersebut, lanjut Dian, Kapten Kav Sukiman selaku Danki SSK I datang ke Pos Dalduk 1 sekitar pukul 19.30 WITA untuk mengecek pelaksanaan penjagaan personel.

Setelah rokok dan kendaraan diamankan, ketiga personel membawa barang bukti ke Pos Aji Kuning untuk dilakukan pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut.

Sekitar pukul 20.40 WITA, pihak Satgas Pamtas menghubungi Bea Cukai Nunukan untuk penanganan sesuai kewenangan.

Empat personel Bea Cukai kemudian tiba di Pos Aji Kuning sekitar pukul 21.30 WITA. Setelah dilakukan pendalaman, tiga karton rokok ilegal, kendaraan, serta dua orang yang diamankan diserahkan kepada Bea Cukai untuk proses lebih lanjut.

Dian mengatakan pengungkapan tersebut menjadi bagian dari upaya Satgas Pamtas memperketat pengawasan terhadap berbagai aktivitas ilegal di kawasan perbatasan RI-Malaysia.

Menurut dia, temuan tersebut juga menjadi bahan untuk pengembangan informasi terkait pola distribusi, waktu pergerakan, jalur yang digunakan, hingga kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam peredaran rokok ilegal di kawasan perbatasan.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tidak ditemukan barang ilegal lain yang berkaitan dengan penindakan tersebut," ujarnya. 

Namun, informasi mengenai dugaan peredaran rokok ilegal menuju wilayah Malaysia menjadi salah satu aspek yang akan didalami lebih lanjut oleh pihak berwenang.

"Dari penindakan itu, negara diperkirakan mengalami potensi kerugian sekitar Rp37 juta dari sektor cukai," kata Dian. 

Selain tiga karton rokok ilegal King De Java, petugas turut mengamankan satu unit Daihatsu Sigra putih bernomor polisi KU 1443 NC sebagai barang bukti.

Satgas Pamtas juga memastikan barang bukti diamankan dan didokumentasikan sebelum diserahkan kepada Bea Cukai Kabupaten Nunukan.

Penyerahan dilakukan untuk memastikan proses penanganan barang bukti dan terhadap dua orang yang diamankan berjalan sesuai ketentuan dan kewenangan instansi terkait.