Reporter : Lutfi Aziz | Editor : Buniyamin
BONTANG – Pemerintah Kota Bontang memasang target nilai 91 dalam Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik 2026 yang dilakukan Ombudsman Republik Indonesia.
Target tersebut lebih tinggi dibanding hasil penilaian 2025 yang berada di angka 83,22 dan masuk kategori baik. Pemkot Bontang berharap peningkatan nilai itu dibarengi dengan perbaikan pelayanan yang benar-benar dirasakan masyarakat.
Penilaian Ombudsman berlangsung di Ruang Rapat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bontang, Senin (28/9/2026). Kegiatan dipimpin Pj Sekretaris Daerah Kota Bontang Akhmad Suharto dan dihadiri Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Timur, Ignasius Ryan Gamas, bersama tim.
Akhmad Suharto mengatakan, penilaian Ombudsman menjadi salah satu instrumen untuk melihat sejauh mana pelayanan publik di lingkungan Pemkot Bontang telah berjalan sesuai standar sekaligus mencegah terjadinya maladministrasi.
Menurutnya, target 91 tidak sekadar mengejar angka penilaian. Seluruh perangkat daerah dan unit pelayanan yang menjadi lokus diminta menjadikan proses evaluasi sebagai dasar untuk melakukan pembenahan.
“Yang lebih penting adalah bagaimana hasil penilaian tersebut mampu mendorong perubahan dan perbaikan pelayanan yang benar-benar dirasakan oleh masyarakat,” demikian pesan Wali Kota dalam sambutannya.
Pemkot Bontang juga meminta perangkat daerah memberikan dukungan penuh selama proses penilaian berlangsung. Dukungan itu mencakup penyediaan data dan informasi yang lengkap, akurat, serta dapat dipertanggungjawabkan.
Catatan dan rekomendasi Ombudsman nantinya diharapkan tidak berhenti pada dokumen evaluasi. Setiap perangkat daerah dan unit pelayanan diminta menindaklanjutinya melalui perbaikan konkret.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya Pemkot Bontang mewujudkan pelayanan yang profesional, transparan, akuntabel, cepat, mudah, pasti, adil, serta sesuai kebutuhan masyarakat.


