Fraksi Demokrat Dorong Pemkab PPU Lakukan Percepatan Pemekaran Wilayah

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
1 menit baca
Anggota Fraksi Demokrat DPRD PPU, Muhammad Bijak Ilhamdani. (Foto: Adi Kade/Pusaranmedia.com).
Anggota Fraksi Demokrat DPRD PPU, Muhammad Bijak Ilhamdani. (Foto: Adi Kade/Pusaranmedia.com).

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Fraksi Demokrat Dorong Pemkab PPU Lakukan Percepatan Pemekaran Wilayah

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
1 menit baca
Anggota Fraksi Demokrat DPRD PPU, Muhammad Bijak Ilhamdani. (Foto: Adi Kade/Pusaranmedia.com).
Anggota Fraksi Demokrat DPRD PPU, Muhammad Bijak Ilhamdani. (Foto: Adi Kade/Pusaranmedia.com).

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Fraksi Demokrat Dorong Pemkab PPU Lakukan Percepatan Pemekaran Wilayah

Anggota Fraksi Demokrat DPRD PPU, Muhammad Bijak Ilhamdani. (Foto: Adi Kade/Pusaranmedia.com).

Reporter: Adi Kade | Editor: Bambang Irawan 

PENAJAM- Fraksi Demokrat DPRD Penajam Paser Utara (PPU) mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU untuk melakukan percepatan pemekaran kecamatan dan kelurahan/desa. 

Anggota Fraksi Demokrat DPRD PPU, Muhammad Bijak Ilhamdani mengatakan, agenda pemekaran kecamatan dan kelurahan/desa perlu dilakukan percepatan untuk menyesuaikan perkembangan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN). 

Ketika IKN resmi dibentuk sebagai Pemerintahan Daerah Khusus (Pemdasus), maka Kecamatan Sepaku akan keluar dari wilayah administrasi Kabupaten PPU. Jadi, nantinya PPU hanya memiliki tiga kecamatan yakni Kecamatan Penajam, Kecamatan Waru dan Kecamatan Babulu. 

Berdasarkan aturan yang ada, syarat berdirinya kabupaten atau daerah otonomi baru minimal memiliki lima kecamatan. 

“Dampak strategis pembangunan IKN, perlu dilakukan percepatan penataan wilayah,” kata Bijak, Senin (28/9/2026). 

Pemkab PPU telah mengusulkan pemekaran dua kecamatan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sejak 2025. Namun, sampai saat ini belum usulan pemekaran tersebut belum mendapatkan persetujuan dari Kemendagri lantaran beberapa syarat yang belum dipenuhi, salah satunya adalah menyelesaikan tapal batas antar kelurahan/desa. 

Dua kecamatan yang diusulkan untuk dimekarkan adalah Kecamatan Penajam yang memiliki 23 kelurahan/desa akan dimekarkan menjadi dua kecamatan. Sementara Kecamatan Babulu yang memiliki 12 kelurahan/desa juga akan dimekarkan menjadi dua kecamatan. 

“Seluruh syarat yang dibutuhkan untuk pemekaran kecamatan dan kelurahan/desa harus segera dipenuhi pemerintah daerah,” terangnya. 

Bijak menekankan, pemekaran kecamatan dan kelurahan/desa diperlukan untuk mendekatkan akses layanan publik. 

“Penataan wilayah diperlukan untuk memperpendek akses layanan serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya.