Reporter: Adi Kade | Editor: Buniyamin
PENAJAM - Rencana pembangunan industri peleburan baja oleh PT Tanggamus Steel Power di Kawasan Industri Buluminung (KIB), Kecamatan Penajam, Penajam Paser Utara (PPU) sedang dalam proses pengurusan kelengkapan perizinan.
Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Kabupaten (Setkab) PPU, Hadi Saputro mengatakan PT Tanggamus Steel Power yang hendak berinvestasi pabrik pengolahan baja di Benuo Taka mulai mengurus perizinan.
Sebab, sebelum melakukan pembangunan pabrik, pihak perusahaan terlebih dahulu wajib melengkapi perizinannya, seperti Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dan lainnya. “Seluruh perizinan wajib dilengkapi sebelum masuk tahap pembangunan,” kata Hadi Saputro, Senin (28/9/2026).
Selain mengurus kelengkapan perizinan, kata Hadi Saputro, pihak PT Tanggamus Steel Power juga telah mengajukan ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU agar dibantu untuk mengajukan proyek industri pengolahan baja masuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN).
Pemkab PPU bersama PT Tanggamus Steel Power telah mengajukan ke Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) agar pembangunan pabrik peleburan baja di PPU masuk dalam daftar PSN.
“Pemerintah daerah sudah dua kali rapat dengan Bappenas dan Kementerian Perindustrian membahas mengenai rencana pembangunan pabrik peleburan baja ini,” ujarnya.
Hadi Saputro berharap, usulan pabrik pengolahan baja dapat dimasukkan dalam daftar PSN. “Kami berharap rencana pembangunan pabrik pengolahan baja masuk PSN,” harapnya.
Diketahui, PT Tanggamus Steel Power berencana membangun pabrik pengolahan baja di PPU dengan nilai investasi sebesar Rp28 triliun. Rencana pembangunan industri ini membutuhkan lahan seluas 372 Hektare (Ha).


