Reporter: Siswandi | Editor: Buniyamin
SANGATTA – Polisi mengamankan RR (24), TYS (22) dan SH (23) dalam pengungkapan dugaan tindak pidana narkotika di Gang Haji Lendang, Desa Martadinata, Kecamatan Teluk Pandan, Kutai Timur (Kutim), Minggu (27/9/2026) dini hari.
Dari pengungkapan itu, Unit Reskrim Polsek Teluk Pandan mengamankan dua bungkus plastik berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto masing-masing sekitar 0,38 gram dan 0,37 gram.
Kapolsek Teluk Pandan, IPDA Apriliando Saputra mengatakan pengungkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut.
Personel Unit Reskrim kemudian melakukan pemantauan di lokasi. Saat penyelidikan berlangsung, polisi mendapati seorang laki-laki yang ciri-cirinya sesuai informasi warga datang menggunakan sepeda motor dan berhenti di kawasan Gang Haji Lendang.
“Setelah mendapatkan informasi, personel Unit Reskrim melakukan pemantauan dan penyelidikan. Dari hasil pemantauan, petugas mendapati seorang laki-laki yang ciri-cirinya sesuai dengan informasi masyarakat datang menggunakan sepeda motor dan berhenti di kawasan Gang Haji Lendang,” ujar Apriliando.
Tak lama kemudian, dua perempuan datang menemui laki-laki tersebut. Polisi yang melakukan pemantauan kemudian melakukan penangkapan dan memeriksa ketiganya karena menemukan adanya aktivitas yang dinilai mencurigakan.
Dari pemeriksaan awal, polisi menemukan satu bungkus plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu dari salah satu orang yang diamankan. Barang tersebut ditemukan bersama sebuah korek gas.
Penyelidikan kemudian dikembangkan dengan memeriksa barang bawaan salah satu perempuan. Polisi menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penggunaan narkotika. Penggeledahan selanjutnya dilakukan di sebuah kamar di Cafe Gendhis, kawasan Gang Haji Lendang.
Di lokasi tersebut, polisi kembali menemukan satu bungkus plastik bening berisi kristal putih yang diduga sabu serta alat yang diduga digunakan untuk mengonsumsi narkotika.
Selain dua paket yang diduga sabu, polisi turut mengamankan pipet kaca, bong, korek gas, telepon seluler, uang tunai, tas, dan satu unit sepeda motor. Ketiganya dibawa ke Mapolsek Teluk Pandan untuk menjalani pemeriksaan.
Apriliando menuturkan, penyidik masih mendalami peran masing-masing pihak serta asal-usul barang yang diduga narkotika tersebut.
“Ketiga orang tersebut sudah kami amankan bersama barang bukti untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik masih mendalami rangkaian peristiwa dan keterkaitan masing-masing pihak dalam dugaan tindak pidana narkotika ini,” katanya.
Dalam perkara itu, penyidik Polsek Teluk Pandan telah menerbitkan laporan polisi dan surat perintah penyidikan pada 27 September 2026. Pemeriksaan terhadap saksi dan ketiga orang yang diamankan juga dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan.
Perkara tersebut disangkakan dengan ketentuan perundang-undangan tentang narkotika, termasuk dugaan tindak pidana menawarkan, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika serta dugaan kepemilikan, penyimpanan, penguasaan atau penyediaan narkotika golongan I bukan tanaman.
“Proses penyidikan akan dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami akan melengkapi administrasi penyidikan dan mendalami perkara ini sampai tuntas,” ujar Apriliando.


