Reporter : Muhammad Luthfi | Editor : Bambang Irawan
TANA PASER - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser mengusulkan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang akan dibentuk pada tahun 2027.
Diantaranya, Raperda Sistem Penyediaan Air Minum, Perlindungan Guru, Pembangunan dan Pengelolaan Tempat Pelelangan Ikan, serta Penertiban dan Pengawasan Hewan Ternak.
“Kami usulkan empat Raperda untuk dibentuk tahun depan,” kata Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Paser, Burhanudin, Selasa (29/9/2026).
Selain itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser juga mengusulkan sembilan Raperda untuk disusun pada tahun depan. Yakni Perubahan RPJMD, Perubahan RTRW, dan Penyelenggaraan Pilkades.
Kemudian, Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, Kabupaten Layak Anak, Bantuan Hukum, Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, serta Rencana Induk Kepariwisataan.
“Ada sembilan usulan Raperda dari Pemkab Paser. Jadi total ada 13 usulan Raperda yang akan digodok pada tahun depan,” tutur Burhanudin.
Meski demikian, Burhanudin menyebut 13 Raperda ini masih bersifat usulan. Masih harus dilakukan ditelaah lebih lanjut, untuk memilih dan memilah, mana yang lebih diprioritaskan.
Salah satu pertimbangannya adalah kemampuan keuangan daerah. Apabila tidak memungkinkan untuk mengakomodir ke-13 Raperda tersebut, maka pembentukan Raperda disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
Hal ini ditujukan agar Pemkab dan DPRD Paser dapat membentuk Raperda prioritas dan sangat dibutuhkan masyarakat. Serta dapat diterapkan dengan optimal dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Kami berupaya agar peraturan yang akan dibuat nantinya memang betul-betul dibutuhkan dan memberikan manfaat langsung kepada masyarakat,” tandas Burhanudin.


