Dishub Samarinda Imbau Pemilik Kendaraan ODOL Segera Dinormalisasi, Fuel Card Berpotensi Diblokir

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
2 menit baca
Kepala Dinas Perhubungan Kota Samarinda, Hotmarulitua Manalu. (Foto: Tri/Pusaranmedia.com)
Kepala Dinas Perhubungan Kota Samarinda, Hotmarulitua Manalu. (Foto: Tri/Pusaranmedia.com)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Dishub Samarinda Imbau Pemilik Kendaraan ODOL Segera Dinormalisasi, Fuel Card Berpotensi Diblokir

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
2 menit baca
Kepala Dinas Perhubungan Kota Samarinda, Hotmarulitua Manalu. (Foto: Tri/Pusaranmedia.com)
Kepala Dinas Perhubungan Kota Samarinda, Hotmarulitua Manalu. (Foto: Tri/Pusaranmedia.com)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Dishub Samarinda Imbau Pemilik Kendaraan ODOL Segera Dinormalisasi, Fuel Card Berpotensi Diblokir

Kepala Dinas Perhubungan Kota Samarinda, Hotmarulitua Manalu. (Foto: Tri/Pusaranmedia.com)

Reporter: Tri Agustini | Editor: Buniyamin 

SAMARINDA - Pemilik kendaraan yang masih masuk kategori Over Dimension Over Loading (ODOL) di Samarinda diminta segera melakukan normalisasi kendaraan. 

Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda mengingatkan kendaraan yang melebihi dimensi dan muatan berlebih tidak hanya berisiko terhadap keselamatan, tetapi juga dapat mempercepat kerusakan jalan.

Kepala Dishub Kota Samarinda, Hotmarulitua Manalu mengatakan terus melakukan penertiban kendaraan ODOL melalui ramp check bersama Satlantas Polresta Samarinda di sejumlah titik.

Ia meminta pemilik kendaraan yang masih menggunakan bak dengan dimensi tidak sesuai ketentuan untuk segera mengembalikan kendaraan sesuai standar.

“Bagi pemilik kendaraan yang saat ini mungkin masih kendaraannya dikategorikan ODOL, kita meminta agar mereka segera melakukan normalisasi kendaraannya,” ujar Manalu, Selasa (29/8/2026). 

Menurutnya, penertiban ODOL juga berkaitan dengan rencana penerapan aturan baru lalu lintas dan angkutan jalan.

Dalam aturan tersebut nantinya terdapat sanksi yang tidak hanya ditujukan kepada pemilik kendaraan, tetapi juga pihak karoseri yang membuat bak kendaraan dengan dimensi tidak sesuai ketentuan.

Selain berpotensi mendapat sanksi, kendaraan ODOL juga memiliki risiko keselamatan yang lebih tinggi ketika terlibat kecelakaan lalu lintas. Tingginya dimensi maupun muatan kendaraan dapat meningkatkan tingkat fatalitas kecelakaan.

Dampak lainnya berkaitan dengan kondisi infrastruktur jalan. Beban kendaraan yang melebihi kapasitas jalan dinilai dapat memperpendek usia rancang jalan sehingga kerusakan terjadi lebih cepat.

“Jalan yang seharusnya bisa bertahan lima tahun, ketika kendaraan itu ODOL, bisa menjadi mungkin empat atau tiga tahun,” jelasnya.

Sementara itu, Dishub Samarinda terus melakukan penertiban secara rutin sebagai bagian dari upaya menuju Samarinda zero ODOL.

Dalam salah satu kegiatan ramp check yang dilakukan belum lama ini, petugas juga menemukan kendaraan dengan dokumen sertifikasi uji berkala yang tidak sesuai standar operasional prosedur (SOP), termasuk yang diduga palsu.

Dishub juga melakukan pemblokiran fuel card terhadap kendaraan yang tidak memiliki sertifikasi kelayakan jalan. Sebagian kendaraan tersebut terindikasi merupakan kendaraan ODOL.

Ia menambahkan, apabila ditemukan kendaraan ODOL yang masih beroperasi di jalan, maka Dishub akan berkoordinasi dengan Satlantas untuk dilakukan penindakan sesuai kewenangan.

Ini juga berkaitan dengan rencana pemberlakuan nomor antrean dalam pembelian biosolar yang mengharuskan kendaraan memenuhi uji kelayakan ditandai dengan surat lolos uji KIR. 

Dishub bersama BRI sebagai penerbit fuel card telah memblokir sekitar 5000 lebih kartu sejak Juli hingga Agustus. Pada 22 September 2026 Dishub mencatat masih terdapat sekitar 3.900 fuel card yang terblokir.  
Apabila kendaraan masih dalam keadaan ODOL, maka kendaraan tersebut berpotensi tidak dapat membeli biosolar maupun BBM subsidi di Kota Samarinda. “Pemantaun rutin kita lakukan menuju Samarinda zero ODOL,” pungkasnya.