Reporter: Aswin | Editor: Buniyamin
TENGGARONG - Pembahasan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) Tahun Anggaran 2026 memasuki tahapan akhir.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar menyatakan sejumlah catatan dari fraksi-fraksi DPRD telah diberikan penjelasan dalam penyampaian tanggapan pemerintah daerah.
Ini disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar Sunggono usai Rapat Paripurna ke-7 Masa Sidang I DPRD Kukar dengan agenda penyampaian Nota Keuangan terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kukar 2026, di Ruang Sidang Utama DPRD Kukar, Selasa (29/9/2026).
Sunggono mengatakan, setelah penyampaian nota keuangan dan tanggapan pemerintah, proses pembahasan akan dilanjutkan melalui rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kukar sebelum masuk pada tahap kesepakatan. “Hari ini tahapan atas proses penetapan APBD Perubahan 2026 sudah hampir memasuki tahapan akhir,” katanya.
Menurutnya, nota keuangan yang diajukan pemerintah daerah telah mendapat persetujuan dengan sejumlah catatan dari fraksi-fraksi DPRD. Pemerintah juga telah memberikan penjelasan terhadap catatan tersebut melalui tanggapan yang dibacakan dalam rapat paripurna.
“Dari beberapa hal yang tadi saya bacakan mewakili pemerintah daerah, mewakili bupati, kita bersyukur bahwa nota yang kita ajukan disetujui dengan beberapa catatan,” ujarnya. Salah satu persoalan yang menjadi sorotan dalam pandangan fraksi adalah terkait pinjaman Pemkab Kukar kepada Bankaltimtara.
Sunggono menegaskan, pemerintah daerah telah menjelaskan bahwa pelaksanaan pinjaman tersebut dilakukan dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Aspek yang menjadi dasar penjelasan pemerintah mencakup legalitas, dasar hukum, penatausahaan hingga ketentuan mengenai mekanisme pinjaman.
“Tadi yang berulang di antaranya adalah masalah pinjaman, pinjaman kita ke Bankaltimtara,” jelasnya.
Ia menjelaskan, pinjaman jangka pendek diperbolehkan sepanjang memenuhi ketentuan, termasuk digunakan pada tahun anggaran yang bersangkutan dan diselesaikan pada tahun yang sama. Pinjaman tersebut juga ditujukan untuk mengatasi persoalan arus kas pemerintah daerah.
“Pinjaman jangka pendek itu memang diperbolehkan sepanjang memang dipinjam pada tahun yang bersangkutan, dibayar pada tahun yang bersangkutan, digunakan untuk menutupi cash flow,” terang Sunggono.
Ia menyebut persoalan arus kas menjadi salah satu alasan pemerintah daerah menggunakan skema pinjaman jangka pendek tersebut. Pada awal 2026, kondisi kas daerah disebut belum mencukupi untuk memenuhi sejumlah kewajiban kepada pihak ketiga.
“Jadi yang terjadi di 2026 ini adalah di awal tahun cash flow kita itu tidak mencukupi untuk memenuhi ketentuan kita terhadap kewajiban pihak ketiga,” katanya.
Sunggono menegaskan, pembayaran kewajiban kepada pihak ketiga merupakan bagian dari belanja yang wajib dipenuhi pemerintah daerah. Menurutnya, kewajiban tersebut memiliki kedudukan yang sama dalam hal sifat mengikat dengan belanja pegawai.
“Tadi juga saya bacakan saya sampaikan dari pandangan pemerintah bahwa kewajiban penyelesaian hutang kepada pihak ketiga itu merupakan belanja wajib. Juga sama seperti belanja gaji, sama itu,” tegasnya.
Dengan masuknya pembahasan ke tingkat Banggar, Pemkab Kukar berharap seluruh catatan yang disampaikan DPRD dapat diselesaikan sebelum APBD Perubahan 2026 ditetapkan melalui kesepakatan bersama. (Adv)



