Kalapas Nunukan Tegaskan Tak Ada Kamar Istimewa Bagi WBP

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
3 menit baca
Kalapas Nunuka Dony Setiawan (Foto: Diansyah/pusaranmedia.com)
Kalapas Nunuka Dony Setiawan (Foto: Diansyah/pusaranmedia.com)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Kalapas Nunukan Tegaskan Tak Ada Kamar Istimewa Bagi WBP

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
3 menit baca
Kalapas Nunuka Dony Setiawan (Foto: Diansyah/pusaranmedia.com)
Kalapas Nunuka Dony Setiawan (Foto: Diansyah/pusaranmedia.com)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Kalapas Nunukan Tegaskan Tak Ada Kamar Istimewa Bagi WBP

Kalapas Nunuka Dony Setiawan (Foto: Diansyah/pusaranmedia.com)

Reporter: Diansyah | Editor: Buniyamin

NUNUKAN — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Nunukan menegaskan tidak ada kamar hunian maupun fasilitas khusus yang diberikan kepada warga binaan berdasarkan jenis perkara ataupun status tertentu.

Kepala Lapas Kelas IIB Nunukan, Dony Setiawan mengatakan seluruh warga binaan ditempatkan dan mendapatkan fasilitas dengan prinsip perlakuan yang sama.

Menurutnya, tidak ada pengelompokan khusus yang berujung pada pemberian fasilitas istimewa di dalam kamar hunian.

“Di dalam sendiri juga tidak ada privilege terhadap kasus tertentu. Semuanya kita gabung dengan warga binaan yang lain sesuai kamar-kamar huniannya,” kata Dony kepada pusaranmedia.com, Selasa (29/9/2026).

Penegasan tersebut disampaikan di tengah penguatan pengawasan terhadap barang dan fasilitas di kamar hunian menyusul terbitnya Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-PK.09.02-1734 per 24 September 2026 tentang Penegasan Pengawasan dan Penertiban Barang serta Fasilitas pada Kamar Hunian.

Dony menjelaskan, fasilitas tertentu memang dapat diberikan kepada warga binaan yang memiliki kebutuhan khusus. Tapi, pemberian tersebut didasarkan pada kebutuhan pelayanan dan ketentuan yang berlaku, bukan karena perkara yang menjerat warga binaan.

Salah satunya adalah warga binaan lanjut usia dan penyandang disabilitas yang membutuhkan perhatian khusus. “Khusus biasanya untuk lansia, itu memang harus mendapat perhatian khusus karena ada dasar dan ketentuannya. Ini sudah kita laporkan langsung kepada atasan, yakni di Kanwil,” ujarnya.

Di luar kebutuhan khusus tersebut, Lapas Nunukan memastikan tidak ada perbedaan fasilitas. Salah satu fasilitas yang tersedia adalah kipas angin untuk membantu sirkulasi udara, terutama menghadapi kondisi cuaca Nunukan yang cukup panas.

Penggunaan kipas angin, kata Dony, juga diatur dan diberlakukan pada siang hari. Jenis kipas yang digunakan pun dibuat seragam agar tidak menimbulkan kesenjangan fasilitas kamar hunian.

“Kalau ada kamar yang punya kipas, sementara kamar lain tidak, itu baru bisa menjadi pembeda. Saya tidak ingin ada pembeda di setiap kamar hunian. Semua jenis kipasnya sama,” tegasnya.

Persoalan pemerataan fasilitas menjadi perhatian penting mengingat kondisi hunian Lapas Nunukan yang mengalami kelebihan kapasitas. Saat ini jumlah warga binaan mencapai 1.129 orang, sedangkan kapasitas ideal lapas hanya sekitar 400 orang.

Kondisi tersebut membuat optimalisasi ruang hunian harus dilakukan. Sejumlah kamar yang semestinya dihuni sekitar 30 orang kini menampung lebih banyak warga binaan dengan memanfaatkan tempat tidur bertingkat. 

Meski menghadapi keterbatasan ruang, Lapas Nunukan tetap berupaya memastikan fasilitas yang tersedia dapat digunakan secara bersama. Salah satunya fasilitas hiburan berupa televisi yang tidak ditempatkan di setiap kamar, melainkan di area aula masing-masing blok.

Lapas Nunukan memiliki empat blok hunian. Setiap blok disediakan satu unit televisi yang dapat digunakan bersama oleh warga binaan ketika berada di luar kamar.

“Jadi tidak per kamar. Ketika mereka keluar, mereka bisa menonton bersama. Kita fasilitasi satu blok satu televisi,” kata Dony.

Selain pemerataan fasilitas, pengawasan terhadap barang yang masuk ke area hunian juga terus diperketat. Pemeriksaan rutin maupun insidental dilakukan untuk mencegah masuknya barang terlarang sekaligus memastikan fasilitas yang berada di kamar hunian sesuai dengan ketentuan.

Kebijakan tersebut menjadi bagian dari langkah Lapas Nunukan menindaklanjuti arahan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan terkait penertiban barang dan fasilitas di kamar hunian.

Dony juga menyatakan pihaknya terbuka terhadap pengawasan dari pihak luar. Pemeriksaan terhadap kondisi kamar maupun fasilitas lapas, menurut dia, merupakan bagian dari pengawasan yang harus diterima secara terbuka.

“Kalau ada tim yang datang untuk melakukan pengecekan terhadap fasilitas di Lapas Nunukan, kami pasti terbuka. Kami akan membuka pintu,” tegasnya.

Dengan jumlah penghuni yang jauh melampaui kapasitas, pengelolaan keamanan dan ketertiban menjadi tantangan tersendiri. Di tengah keterbatasan petugas, pendekatan persuasif tetap dikedepankan untuk menjaga situasi tetap kondusif.

Dony kembali menegaskan bahwa prinsip utama pengelolaan hunian adalah perlakuan yang setara. Tidak ada kamar yang dikhususkan berdasarkan perkara dan tidak ada fasilitas istimewa yang diberikan tanpa dasar kebutuhan maupun ketentuan yang berlaku.

“Tidak ada pembeda atau diskriminasi antara kamar satu dengan kamar yang lainnya,” pungkasnya.