Reporter: Siswandi | Editor: Buniyamin
SANGATTA – Waktu pembahasan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Kabupaten Kutim 2026 tersisa sehari.
Eksekutif dan Legislatif Kutim masih harus menyelesaikan sekitar tiga rapat sebelum anggaran itu disahkan paling lambat 30 September.
Wakil Bupati Kutim, Mahyunadi mengatakan tenggat tersebut menjadi batas yang harus dipenuhi dalam proses pengesahan P-APBD 2026.
“Ya harus di tanggal 30. Wajib itu,” kata Mahyunadi setelah agenda penyampaian Nota Penjelasan Pemerintah Kabupaten Kutim terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang P-APBD 2026 mengalami penundaan.
Menurut Mahyunadi, sisa waktu yang tersedia masih memungkinkan pembahasan diselesaikan. Namun, ia menekankan agar proses pengesahan tidak mengabaikan ketentuan yang berlaku.
“Bisa tercapai. Kalau saya sih berpikir yang bagaimana yang penting APBD ini segera disahkan tanpa cacat aturan,” tegasnya.
Mahyunadi menuturkan, persoalan dalam proses pembahasan tersebut berkaitan dengan TAPD dan DPRD. Ia menegaskan dirinya tidak masuk dalam struktur TAPD.
“Ketua TAPD itu sekda. Pembinanya bupati. Wakil bupati tidak sebagai siapa-siapa,” jelasnya.
Ia menjelaskan, fungsi pengawasan yang dimilikinya lebih berkaitan dengan pelaksanaan APBD setelah anggaran disahkan.
“Nanti kalau dalam pelaksanaannya ada yang melanggar aturan, baru saya turun melakukan pengawasan. Tapi kalau dalam proses pengesahan, belum,” ungkapnya.
Mahyunadi juga mengaku belum mengetahui secara pasti alasan agenda penyampaian nota penjelasan tersebut ditunda.
“Saya enggak tahu tadi masalahnya di mana, apakah dewannya yang kurang, enggak kuorum atau materi yang belum siap,” tambahnya.
Menurut dia, pengesahan P-APBD diperlukan karena sejumlah kebutuhan pembangunan yang diajukan masyarakat masih menunggu kepastian anggaran.
“Sebab masyarakat menunggu APBD disahkan. Banyak sekali pembangunan yang dimohon masyarakat,” pungkasnya.


