Pemkot Bontang Kaji Kerja Sama Limbah dengan PT KNI, Soroti Legalitas dan Potensi PAD

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
2 menit baca
Wakil wali Kota Bontang, Agus Haris (Dok:Lutfi Aziz/Pusaranmedia.com)
Wakil wali Kota Bontang, Agus Haris (Dok:Lutfi Aziz/Pusaranmedia.com)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Pemkot Bontang Kaji Kerja Sama Limbah dengan PT KNI, Soroti Legalitas dan Potensi PAD

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
2 menit baca
Wakil wali Kota Bontang, Agus Haris (Dok:Lutfi Aziz/Pusaranmedia.com)
Wakil wali Kota Bontang, Agus Haris (Dok:Lutfi Aziz/Pusaranmedia.com)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Pemkot Bontang Kaji Kerja Sama Limbah dengan PT KNI, Soroti Legalitas dan Potensi PAD

Wakil wali Kota Bontang, Agus Haris (Dok:Lutfi Aziz/Pusaranmedia.com)

Reporter : Lutfi Aziz | Editor : Bambang Irawan

BONTANG – Rencana kerja sama pengelolaan air limbah domestik antara Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang dan PT Kaltim Nitrate Indonesia (KNI) masih dikaji secara menyeluruh. Pemkot Bontang menyoroti sejumlah aspek penting, mulai dari legalitas, beban operasional, kapasitas fasilitas pengolahan limbah, hingga potensi kontribusinya terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Pembahasan tersebut dilakukan dalam rapat koordinasi yang digelar di Ruang Rapat Dispopar Kota Bontang dan dipimpin Wakil Wali Kota Bontang, Agus Haris.

Agus menegaskan, kerja sama dengan pihak industri harus memberikan manfaat bagi daerah dan tidak justru menimbulkan beban baru bagi pemerintah. Karena itu, setiap klausul dalam rencana kerja sama perlu dikaji berdasarkan data dan kondisi lapangan.

“Kerja sama ini harus kita kaji secara menyeluruh, baik dari sisi legalitas, biaya operasional, maupun potensi pendapatan daerah. Jangan sampai kerja sama yang dilakukan justru membebani pemerintah,” tegas Agus Haris, Rabu (30/9/2026).

Salah satu aspek yang menjadi perhatian adalah kesiapan Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) Bontang Lestari. Pemkot perlu memastikan fasilitas tersebut mampu menampung volume limbah yang akan dikelola tanpa mengganggu fungsi fasilitas maupun menimbulkan dampak terhadap lingkungan sekitar.

Kajian juga diarahkan pada aspek transportasi. Pemkot Bontang bersama jajaran Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur mematangkan dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin).

Dokumen tersebut diperlukan untuk memastikan aktivitas pengangkutan bahan baku maupun limbah melalui jalan umum tidak menimbulkan persoalan terhadap keselamatan dan kelancaran lalu lintas.

Agus meminta seluruh perangkat daerah terkait melakukan verifikasi terhadap data dan kondisi di lapangan. Langkah ini dinilai penting agar setiap ketentuan yang nantinya dituangkan dalam perjanjian memiliki dasar hukum dan pembagian tanggung jawab yang jelas.

“Keselamatan masyarakat adalah prioritas. Seluruh persyaratan dan tanggung jawab hukum harus jelas. Kita juga ingin setiap kerja sama mampu mengoptimalkan aset daerah dan memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah,” ujarnya.

Rapat tersebut melibatkan sejumlah unsur pemerintah daerah, di antaranya Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Bapperida, Bagian Hukum, Inspektorat, Dinas Perhubungan, serta jajaran pimpinan BUMD seperti PT Laut Bontang Bersinar dan Perumda AUJ.

Keterlibatan lintas perangkat daerah tersebut menunjukkan bahwa rencana kerja sama tidak hanya dilihat dari sisi teknis pengelolaan limbah. Aspek hukum, keuangan daerah, pengawasan, pemanfaatan aset, hingga dampak terhadap masyarakat turut menjadi bahan evaluasi.

Pemkot Bontang memastikan penyempurnaan dokumen akan dilakukan sebelum kerja sama dilanjutkan ke tahapan berikutnya. Pemerintah daerah ingin memastikan pemanfaatan fasilitas milik daerah oleh pihak swasta memiliki dasar hukum yang kuat, pembagian tanggung jawab yang jelas, serta memberikan manfaat bagi daerah.

Di sisi lain, aspek perlindungan lingkungan dan keselamatan masyarakat tetap menjadi pertimbangan utama dalam menentukan kelayakan kerja sama tersebut.