Reporter: Diansyah | Editor: Bambang Irawan
NUNUKAN — Proses pemekaran tiga desa di Kabupaten Nunukan, masih terus berjalan. Pemerintah daerah saat ini melakukan penyempurnaan sejumlah dokumen dan persyaratan sebagai bagian dari kajian kelayakan sebelum usulan pemekaran tersebut masuk ke tahap verifikasi langsung oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Tiga desa yang masuk dalam proses pemekaran tersebut yakni Desa Ujang Fatimah dan Desa Binusan Dalam di Kecamatan Nunukan, serta Desa Tembaring di Kecamatan Sebatik Barat. Ujang Fatimah dan Binusan Dalam merupakan desa hasil pemekaran dari Desa Binusan, sedangkan Tembaring merupakan pemekaran dari Desa Setabu.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Nunukan, Helmi Pusdaalikar, mengatakan tahapan saat ini masih berfokus pada penyempurnaan kelengkapan persyaratan dari desa induk.
Menurut Helmi, pemerintah daerah tengah memperbaiki sejumlah hal yang dinilai masih belum lengkap dalam dokumen kajian kelayakan. Penyempurnaan tersebut menjadi bagian penting sebelum proses dapat dilanjutkan ke tahapan berikutnya.
“Untuk saat ini masih dalam kajian kelayakan dari desa induk. Sekarang kita sedang memperbaiki apa yang dianggap belum lengkap,” ujar Helmi.
Ia menjelaskan, setelah seluruh persyaratan dinyatakan lengkap, tim dari Kemendagri akan turun langsung ke lapangan untuk melakukan peninjauan terhadap desa yang diusulkan dimekarkan.
Verifikasi lapangan tersebut menjadi tahapan penting untuk memastikan kondisi dan persyaratan faktual di wilayah yang diusulkan sesuai dengan dokumen administrasi yang diajukan pemerintah daerah.
“Setelah dianggap lengkap, tim dari Kementerian Dalam Negeri akan turun meninjau secara langsung terkait desa yang akan dimekarkan. Jadi tidak seperti dulu, ketika sudah di Perda kan kode desa langsung keluar. Tapi kini harus melalui kajian dulu,” jelasnya.
Tahapan tidak berhenti pada verifikasi lapangan. Setelah peninjauan dilakukan, DPMD Kabupaten Nunukan bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara akan memaparkan hasil kajian kelayakan pemekaran tersebut di hadapan Kemendagri.
Paparan tersebut menjadi bagian dari proses evaluasi sebelum pemerintah pusat menentukan kelanjutan usulan pemekaran tiga desa di Kabupaten Nunukan.
Dengan demikian, proses pemekaran tiga desa tersebut masih membutuhkan sejumlah tahapan administratif dan teknis sebelum dapat ditetapkan menjadi desa definitif.


