Reporter : Nur Hidayah | Editor : Bambang Irawan
TANJUNG REDEB – Perubahan arah keuangan Kabupaten Berau pada 2026 tidak hanya berkutat pada angka-angka APBD. Di tengah ruang fiskal yang harus disesuaikan, Bupati Berau Sri Juniarsih Mas memastikan anggaran perubahan tetap diarahkan untuk menjaga pelayanan publik dan program yang menyentuh kebutuhan masyarakat.
Hal itu disampaikan Sri Juniarsih dalam Rapat Paripurna DPRD Berau dengan agenda penandatanganan nota kesepakatan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2026, Selasa (29/9/2026) malam.
Kesepakatan tersebut menjadi pijakan bagi Pemkab Berau dan DPRD untuk melanjutkan penyusunan Rancangan Perubahan APBD 2026.
Menurut Sri Juniarsih, perubahan anggaran harus dilakukan karena kondisi sepanjang 2026 mengalami sejumlah dinamika. Mulai dari penyesuaian dana transfer pemerintah pusat, kebutuhan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), hingga tekanan inflasi.
Ia menyebut kondisi tersebut membuat pemerintah daerah harus kembali menata prioritas belanja agar kebutuhan yang sifatnya wajib dan mendesak tetap dapat dipenuhi.
Salah satu perhatian utama berada pada penanganan karhutla. Pemkab Berau memperkuat Belanja Tidak Terduga (BTT), termasuk anggaran yang bersumber dari bantuan Presiden RI, untuk mendukung penanganan bencana tersebut.
Di sisi lain, belanja daerah juga diarahkan untuk menjaga keberlangsungan layanan dasar, mulai dari pendidikan, kesehatan, fasilitas sosial dan fasilitas umum, hingga upaya penanggulangan kemiskinan.
Dalam Perubahan KUA dan PPAS 2026, pendapatan daerah ditetapkan mencapai Rp3,674 triliun. Angka ini meningkat sekitar Rp949,55 miliar dibandingkan APBD murni 2026 yang berada di angka Rp2,724 triliun.
Sementara belanja daerah ditetapkan sebesar Rp3,946 triliun, naik sekitar Rp533,829 miliar dari APBD murni sebesar Rp3,412 triliun.
Untuk pembiayaan, nilainya ditetapkan sekitar Rp272,644 miliar, turun sekitar Rp415,728 miliar dibandingkan APBD murni 2026.
Namun, besarnya perubahan tersebut tidak serta-merta membuat pemerintah bisa leluasa membelanjakan anggaran. Sri Juniarsih justru mengingatkan adanya keterbatasan fiskal dan waktu pelaksanaan program yang semakin pendek karena tahun anggaran 2026 segera berakhir.
“Program-program pro-rakyat harus kita kedepankan melalui prioritas pembangunan yang telah ditetapkan,” kata Sri Juniarsih dalam sambutannya.
Karena itu, setelah nota kesepakatan diteken, pekerjaan berikutnya adalah mempercepat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD 2026. Pemkab menargetkan pembahasan tersebut dapat diselesaikan paling lambat 30 September 2026.
Sri Juniarsih juga mengakui belum seluruh usulan masyarakat dapat tertampung dalam APBD. Keterbatasan fiskal membuat pemerintah harus menentukan skala prioritas dalam mengalokasikan anggaran.
Ia pun menekankan pentingnya kerja bersama antara eksekutif dan legislatif agar kebijakan anggaran yang telah disepakati dapat diterjemahkan menjadi pembangunan dan pelayanan yang manfaatnya dirasakan masyarakat.
“Kita bergandeng tangan, bersinergi dan berkolaborasi untuk melaksanakan agenda pembangunan demi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Berau,” ujarnya.
Kesepakatan Perubahan KUA dan PPAS tersebut sekaligus menandai babak lanjutan pengelolaan APBD Berau 2026. Fokus pemerintah kini bukan hanya menyelesaikan proses administrasi anggaran, tetapi memastikan waktu yang tersisa hingga akhir tahun dapat dimanfaatkan untuk menjalankan program prioritas.
(Adv)



