Reporter: Adi Kade | Editor: Bambang Irawan
PENAJAM- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) memperketat pengendalian belanja kegiatan dan program di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk mencegah terjadinya pembengkakan utang daerah.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) PPU, Muhajir mengatakan, pemerintah daerah terpaksa melakukan pengetatan pengendalian belanja di setiap OPD lantaran belum ada kejelasan dari pemerintah pusat terkait pendistribusian dana kurang salur sebesar Rp208 miliar.
Dana kurang salur sebesar Rp208 miliar salah satu opsi yang disiapkan pemerintah daerah untuk menanggulangi beban utang program dan kegiatan tahun anggaran 2025 sebesar Rp215 miliar.
Kewajiban pembayaran utang kepada pihak ketiga telah dibayarkan pemerintah daerah melalui skema pinjaman ke Bankaltimtara sebesar Rp208 miliar.
Beban pinjaman kepada lembaga perbankan wajib dilunasi pemerintah daerah hingga 31 Desember 2026. Salah satu opsi untuk menanggulangi beban utang ini adalah dana kurang salur dari pemerintah pusat. Tetapi, sampai saat ini belum ada kejelasan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) soal penyaluran hak pemerintah daerah sebesar Rp208 miliar tersebut.
Jadi, Pemkab PPU terpaksa melakukan pengendalian belanja daerah dengan menunda sejumlah program dan kegiatan yang tertuang dalam APBD 2026 untuk menutupi kewajiban pembayaran utang daerah.
“Belanja yang tidak prioritas ditunda pelaksanaannya, ini sudah disampaikan ke seluruh OPD. Karena kewajiban utang harus diselesaikan terlebih dahulu,” kata Muhajir, Rabu (30/9/2026).
Muhajir mengungkapkan, utang program dan kegiatan tahun anggaran 2025 sebesar Rp215 miliar yang telah dibayarkan mencapai 99,58 persen. Utang kepada pihak ketiga yang belum dibayarkan tersebut tinggal menunggu usulan dari OPD serta kelengkapan administrasi dari pihak ketiga yang belum mengajukan penagihan.
Sedangkan pinjaman kepada lembaga perbankan sebesar Rp208 miliar telah dibayarkan sebesar Rp125 miliar untuk periode Juli hingga September.
“Pinjaman kepada perbankan tersisa Rp83 miliar, ini wajib diselesaikan hingga 31 Desember. Kewajiban ini dibayarkan pemerintah daerah melalui skema pengendalian belanja, karena dana kurang salur belum ada kejelasan kapan akan disalurkan pemerintah pusat,” pungkasnya.


