Reporter: Tri Agustini | Editor: Bambang Irawan
SAMARINDA - Keterangan baru muncul dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dugaan tertinggalnya guidewire atau kawat medis di jantung pasien RSUD Abdul Wahab Sjahranie (AWS) Samarinda, yang digelar Selasa (29/9/2026).
Dewan Pengawas (Dewas) RSUD AWS menyebut keberadaan kawat tersebut tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai kesalahan medis. Berdasarkan penjelasan dokter MF kepada Dewas, kawat disebut sengaja ditinggalkan sebagai bagian dari tindakan dalam kondisi darurat untuk menyelamatkan nyawa pasien.
Ketua Dewas RSUD AWS Samarinda, Syahrir A Pasimringi, mengatakan pasien saat itu berada dalam kondisi darurat setelah mengalami serangan jantung ketika menjalani cuci darah.
“Menurut dokter tersebut itu salah satu untuk menyelamatkan nyawa pasien,” kata Syahrir.
Meski demikian, Syahrir menegaskan dirinya tidak memiliki kewenangan untuk menilai apakah tindakan tersebut secara klinis dapat dibenarkan atau justru merupakan kelalaian medis.
“Saya tidak berhak menjelaskan. Itu tenaga ahli yang harus menjelaskan,” ucapnya.
Menurut Syahrir, penilaian terhadap dugaan pelanggaran disiplin atau kelalaian medis harus dilakukan oleh pihak yang memiliki kompetensi klinis dan melalui mekanisme yang sesuai.
Syahrir menjelaskan, pasien sebelumnya diketahui pernah menjalani pemasangan ring di Singapura dan merupakan pasien yang menjalani cuci darah. Dalam kondisi serangan jantung saat proses cuci darah, tindakan medis di RSUD AWS disebut dilakukan untuk menangani kondisi darurat tersebut.
Ia juga menyebut keberadaan keluhan pasien setelah tindakan tidak dapat langsung dikaitkan dengan tindakan dokter MF tanpa pemeriksaan medis lebih lanjut.
“Apakah cincin yang dipasang oleh dokter MF itu yang menyebabkan dia kesakitan, bisa saja yang lain. Siapa yang bisa buktikan?” ujarnya.
Syahrir juga meminta pemberian sanksi terhadap dokter MF tidak dilakukan sebelum terdapat dasar yang jelas mengenai kesalahan medis maupun disiplin profesi.
Menurutnya, reputasi dokter dibangun melalui proses panjang sehingga penilaian terhadap seorang tenaga medis perlu didasarkan pada pemeriksaan dan mekanisme yang berlaku.
“Dia bertahun-tahun membangun reputasinya tetapi hanya karena itu hancur reputasinya,” katanya.
Ia juga membantah anggapan bahwa RSUD AWS membiarkan dokter MF menghadapi persoalan tersebut seorang diri. Menurut Syahrir, dokter MF tetap mendapat pendampingan dari pengacara dan manajemen rumah sakit.
Selain persoalan medis, RDP turut membahas penyelesaian antara keluarga pasien dan dokter MF.
Syahrir mengatakan dokter MF sebelumnya disebut bersedia memberikan pembayaran sebagai bentuk penyelesaian kekeluargaan. Namun, menurut Syahrir, pembicaraan kemudian tidak berlanjut setelah muncul permintaan kenaikan nilai kompensasi menjadi Rp6,5 miliar.
“Dokter MF sudah pernah mau bersedia membayar itu. Tapi mereka minta naikkan lagi Rp6,5 miliar. Itu yang dokter MF tidak mau terima,” ujarnya.
Sementara itu, keterangan tersebut dibantah pihak keluarga melalui kuasa hukumnya, Jafri Musa. Jafri mengatakan angka Rp5 miliar telah menjadi kesepakatan kedua belah pihak dan dituangkan dalam perjanjian.
“Iya, jadi Rp5 miliar itu kan kesepakatan kedua belah pihak. Dibuat dalam perjanjian. Kami tetap berpegang pada di situ,” kata Jafri.
Ia menyebut biaya pengobatan pasien hingga saat ini telah mencapai sekitar Rp7 miliar. Keluarga, kata dia, tetap membuka ruang penyelesaian, tetapi siap menempuh jalur hukum apabila tidak tercapai kesepakatan.
Jafri menyebut kondisi pasien, Ediyanto Wongso masih belum pulih dan saat ini berada di Singapura untuk menjalani perawatan.
“Masih sakit, sekarang ini di Singapura,” ungkapnya.


