Reporter: Diansyah | Editor: Bambang Irawan
NUNUKAN – Sebanyak 87 Warga Negara Indonesia (WNI) yang dideportasi dari Malaysia dipulangkan ke Indonesia melalui Pelabuhan Tunon Taka, Kabupaten Nunukan.
Pemulangan tersebut merupakan bagian dari proses deportasi WNI yang sebelumnya menjalani masa hukuman akibat pelanggaran ketentuan keimigrasian di Malaysia. Selama proses pemulangan, Konsulat Republik Indonesia (KRI) Tawau memberikan pendampingan sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi perlindungan terhadap WNI.
Kepala KRI Tawau, Dino Nurwahyudin, mengatakan pendampingan dilakukan untuk memastikan seluruh rangkaian pemulangan berlangsung aman, tertib dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Para WNI tersebut dipulangkan melalui jalur laut dengan tujuan Pelabuhan Tunon Taka, Nunukan, menggunakan kapal feri Labuan Express Lima,” kata Dino.
Menurut Dino, perlindungan terhadap WNI tidak berhenti pada proses penanganan selama berada di Malaysia. Pendampingan hingga proses pemulangan juga menjadi bagian penting untuk memastikan WNI dapat kembali ke Indonesia melalui mekanisme yang sah dan terkoordinasi.
Dalam proses tersebut, KRI Tawau turut memfasilitasi penerbitan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) bagi WNI yang tidak memiliki dokumen perjalanan yang dapat digunakan untuk kembali ke Indonesia.
Dokumen tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam memastikan proses kepulangan dapat dilakukan secara resmi dan sesuai prosedur.
Dino juga mengingatkan masyarakat Indonesia yang hendak bekerja di Malaysia agar tidak mengabaikan aspek legalitas sejak sebelum keberangkatan. Kelengkapan dokumen dan kepatuhan terhadap aturan di negara tujuan dinilai menjadi bagian penting dalam memberikan perlindungan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Ia menekankan, bekerja di luar negeri bukan hanya menyangkut kesempatan memperoleh penghasilan, tetapi juga menuntut kepatuhan terhadap hukum dan ketentuan yang berlaku di negara tempat bekerja.
“Kami mengimbau masyarakat Indonesia yang berencana bekerja di Malaysia agar memastikan kelengkapan dokumen serta mematuhi aturan dan ketentuan yang berlaku di negara tujuan,” ujarnya.
Dino menyebut kepatuhan terhadap ketentuan keimigrasian dan hukum setempat dapat mengurangi risiko persoalan hukum sekaligus memperkuat perlindungan WNI selama berada di Malaysia.
KRI Tawau akan terus menjalankan fungsi pelayanan dan pelindungan WNI di wilayah kerjanya. Upaya tersebut dilakukan melalui berbagai layanan, termasuk fasilitasi dokumen perjalanan serta pemberian edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya bekerja dan tinggal di luar negeri secara legal.
“Upaya ini juga dilakukan untuk memastikan setiap proses pemulangan WNI dapat terlaksana secara tertib dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.


