Reporter: Aswin | Editor: Bambang Irawan
TENGGARONG - Pemerintah desa di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) diminta tidak sekadar mengalokasikan anggaran untuk penanganan stunting, tetapi memastikan anggaran tersebut benar-benar direalisasikan melalui kegiatan yang menyentuh kebutuhan masyarakat.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar Arianto mengatakan, penanganan stunting menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan sejak penyusunan perencanaan desa. Setelah masuk dalam anggaran, program tersebut harus dilanjutkan dengan pelaksanaan kegiatan.
“Penanganan stunting memang menjadi bagian yang harus diperhatikan desa. Karena itu, anggarannya perlu masuk dalam perencanaan dan kemudian benar-benar dilaksanakan melalui kegiatan yang sesuai kebutuhan,” kata Arianto, Rabu (30/9/2026).
Menurut Arianto, pembiayaan kegiatan penanganan stunting di desa dapat memanfaatkan Dana Desa yang bersumber dari APBN maupun Alokasi Dana Desa (ADD) yang berasal dari APBD.
Bentuk kegiatannya dapat disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing desa. Salah satunya melalui pemberian makanan tambahan serta edukasi kepada masyarakat mengenai pencegahan dan penanganan stunting.
“Desa bisa menyesuaikan bentuk kegiatannya. Misalnya melalui pemberian makanan tambahan maupun edukasi kepada masyarakat tentang langkah-langkah mencegah dan menangani stunting,” ujarnya.
Arianto menegaskan, keberadaan anggaran saja tidak menjadi satu-satunya perhatian dalam pelaksanaan program tersebut. Pemerintah pusat juga melakukan pemantauan terhadap realisasi kegiatan di tingkat desa.
“Yang dikawal bukan hanya apakah anggarannya sudah tersedia. Pelaksanaannya juga diperiksa, termasuk bagaimana kegiatan itu dijalankan dan apakah memberikan dampak terhadap kondisi stunting di desa,” jelasnya.
Karena itu, DPMD Kukar mendorong pemerintah desa menyusun program penanganan stunting berdasarkan kebutuhan di wilayah masing-masing. Perencanaan yang baik dinilai menjadi bagian penting agar anggaran yang tersedia dapat menghasilkan kegiatan yang tepat sasaran.
Arianto menambahkan, penanganan stunting tidak dapat dibebankan kepada satu tingkatan pemerintahan saja. Upaya tersebut membutuhkan kesinambungan program dari pemerintah pusat hingga desa.
“Ini pekerjaan yang berjenjang. Pemerintah pusat, provinsi, kabupaten, kecamatan dan desa memiliki peran masing-masing sehingga penanganannya harus berjalan bersama,” tuturnya.
Sementara itu, Arianto menyampaikan penyaluran Dana Desa di Kukar sejauh ini berjalan lancar. Untuk ADD, berdasarkan informasi terakhir yang diterimanya, proses penyaluran juga diharapkan tetap berjalan tanpa kendala.
Ia berharap alokasi ADD pada 2027 tidak mengalami pengurangan. Dengan dukungan anggaran yang memadai, pemerintah desa diharapkan tetap memiliki ruang untuk menjalankan berbagai program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, termasuk mendukung penanganan stunting. (Adv)



