Reporter: Achmad Fadillah | Editor: Buniyamin
BALIKPAPAN - Penanganan dugaan tindak pidana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Kalimantan Timur (Kaltim) terus bergulir. Hingga September 2026, Polda Kaltim bersama jajaran menangani 94 kasus.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 66 perkara masih dalam tahap penyelidikan, sedangkan 28 perkara telah masuk tahap penyidikan. Dari perkara yang sudah disidik, tujuh perkara yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana oleh korporasi.
Selain itu, penyidik telah menetapkan 18 orang sebagai tersangka dalam penanganan perkara Karhutla tersebut.
Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Tedy Sopandi mengatakan dugaan keterlibatan korporasi dalam perkara Karhutla masih didalami penyidik berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan dalam proses penyelidikan maupun penyidikan.
"Terhadap dugaan keterlibatan korporasi, penyidik akan melakukan pendalaman secara komprehensif terhadap aspek perbuatan, pertanggungjawaban hukum, hubungan antara kegiatan usaha dengan terjadinya kebakaran, serta alat bukti lain yang relevan," ujar Kombes Pol Tedy, Rabu (30/9/2026).
Ia menegaskan, peningkatan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan kecukupan alat bukti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menurutnya, penanganan perkara tidak hanya berorientasi pada jumlah kasus, tetapi memastikan proses hukum berjalan berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh penyidik. "Kami tidak hanya berorientasi pada jumlah perkara, tetapi memastikan setiap proses penegakan hukum berjalan berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh penyidik," jelasnya.
Adapun tujuh perkara yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korporasi tersebut tersebar di sejumlah wilayah. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kaltim menangani empat perkara dalam tahap penyidikan, termasuk perkara yang melibatkan korporasi.
Polres Berau juga menangani lima perkara dalam tahap penyidikan yang terdiri dari perkara perseorangan dan korporasi. Sementara Polres Kutai Timur (Kutim) menangani empat perkara dalam tahap penyidikan, dengan satu perkara melibatkan korporasi.
Polres Paser mencatat satu perkara dalam tahap penyidikan yang berkaitan dengan korporasi. Secara keseluruhan, kasus Karhutla paling banyak ditangani Polres Kutai Kartanegara (Kukar) dengan 33 kasus, disusul Polres Penajam Paser Utara (PPU) sebanyak 24 kasus dan Polres Paser 10 kasus.
Sementara Polresta Samarinda menangani tujuh kasus, Polres Berau enam kasus, Ditreskrimsus Polda Kaltim lima kasus, Polres Kutim empat kasus, Polres Bontang dan Polres Kutai Barat (Kubar) masing-masing dua kasus, serta Polresta Balikpapan satu kasus. Polres Mahakam Ulu tercatat nihil perkara.
Kombes Pol Tedy mengatakan penegakan hukum tersebut berjalan beriringan dengan upaya pencegahan.
Polda Kaltim dan jajaran meningkatkan patroli, pemantauan wilayah rawan Karhutla, edukasi masyarakat serta koordinasi dengan pemerintah daerah dan pemangku kepentingan.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan pembakaran lahan secara sembarangan dan segera melapor apabila menemukan aktivitas yang berpotensi menyebabkan Karhutla.
"Pencegahan Karhutla merupakan tanggung jawab bersama. Kami mengajak masyarakat, pelaku usaha, pemerintah daerah dan seluruh pemangku kepentingan untuk meningkatkan kewaspadaan dan kepedulian terhadap lingkungan," pungkasnya.


