Bobol Toko dan Gasak Barang Dagangan Senilai Rp150 Juta, Dua Pemuda Ditangkap Polisi

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
2 menit baca
Dua pelaku bersama barang bukti yang berhasil diamankan personel Polres Nunukan atas kasus pencurian dengan pemberatan (Foto: Polres Nunukan)
Dua pelaku bersama barang bukti yang berhasil diamankan personel Polres Nunukan atas kasus pencurian dengan pemberatan (Foto: Polres Nunukan)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Bobol Toko dan Gasak Barang Dagangan Senilai Rp150 Juta, Dua Pemuda Ditangkap Polisi

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
2 menit baca
Dua pelaku bersama barang bukti yang berhasil diamankan personel Polres Nunukan atas kasus pencurian dengan pemberatan (Foto: Polres Nunukan)
Dua pelaku bersama barang bukti yang berhasil diamankan personel Polres Nunukan atas kasus pencurian dengan pemberatan (Foto: Polres Nunukan)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Bobol Toko dan Gasak Barang Dagangan Senilai Rp150 Juta, Dua Pemuda Ditangkap Polisi

Dua pelaku bersama barang bukti yang berhasil diamankan personel Polres Nunukan atas kasus pencurian dengan pemberatan (Foto: Polres Nunukan)

Reporter: Diansyah | Editor: Buniyamin

NUNUKAN – Aksi pencurian dengan membobol sebuah toko di Jalan TVRI, Kelurahan Nunukan Timur, Kabupaten Nunukan berhasil diungkap polisi. Dua orang terduga pelaku ditangkap setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan laporan pemilik toko.

Kasus tersebut terjadi di Toko Sabrani pada Senin (28/9/2026) sekitar pukul 19.30 WITA. Akibat kejadian itu, pemilik toko mengalami kerugian materiel yang ditaksir mencapai Rp150 juta.

Kapolres Nunukan AKBP Ruslaeni melalui Kasi Humas, IPDA Idris mengatakan kasus tersebut terungkap setelah pihaknya menerima laporan terkait dugaan pencurian dengan pemberatan di toko milik Lukman (45).

“Awalnya, salah satu karyawan korban memberitahukan bahwa dari lantai tiga toko terdengar suara seperti orang sedang mencongkel,” kata Idris, Rabu (30/9/2026).

Mendapat informasi tersebut, korban kemudian meminta saksi mengecek kondisi toko. Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan dua jendela di lantai tiga dalam keadaan rusak dan diduga dibobol.

Selain itu, sejumlah barang dagangan di dalam toko diketahui telah hilang. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian untuk ditindaklanjuti.

Berdasarkan hasil penyelidikan terhadap dugaan pelaku, polisi mengidentifikasi dua orang yang diduga terlibat dalam aksi pencurian tersebut.

Polisi kemudian melakukan upaya paksa terhadap H (25) di sekitar Jalan TVRI, Kelurahan Nunukan Timur, yang merupakan lokasi kejadian.

Sementara pelaku lainnya, MI (23) yang diamankan di Jalan Arief Rahman Hakim, RT 09, Kelurahan Nunukan Timur.

“Dari hasil interogasi, kedua pelaku mengakui perbuatannya. Polisi juga menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut,” ujar Idris.

Barang bukti yang diamankan di antaranya 14 dus mi Maggi Kari, dua dus Apollo Chocolate, empat dus Swiss Roll, delapan dus Milo ukuran 900 gram, empat dus Milo ukuran 400 gram dan delapan dus Milo ukuran 200 gram.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang yang diduga digunakan atau berkaitan dengan aksi tersebut, yakni satu masker ninja berwarna hitam, sepasang sarung tangan hitam, satu buah stoking warna krem, serta satu masker buff berwarna gelap dengan motif abstrak dan logo bergambar kepala kucing.

Selain itu, polisi mengamankan satu unit mobil Daihatsu All New Xenia warna silver dengan nomor polisi KU 1505 NB.

Dalam perkara ini, polisi menetapkan H dan MI sebagai terduga pelaku, sedangkan satu orang lainnya berinisial F masih dalam penyelidikan.

Atas perbuatannya, para pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 477 Ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

“Perkara ini masih dalam proses penyidikan untuk mendalami keterlibatan masing-masing pelaku serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat,” pungkas Idris.