Reporter: Adi Kade | Editor: Buniyamin
PENAJAM - Kontrak kerja sama pengelolaan Pasar Petung antara pihak ketiga dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) berakhir pada 2028.
Bupati PPU, Mudyat Noor mengatakan pemerintah daerah tidak menutup ruang untuk perpanjangan kontrak kerja sama pengelolaan Pasar Petung di Kelurahan Petung, Kecamatan Penajam dengan pihak ketiga.
Namun, ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan apabila kontrak kerja sama diperpanjang dengan pihak ketiga. Salah satu pertimbangannya adalah mengenai pembagian dividen dan pengelolaan parkir.
“Tidak menutup kemungkinan kontrak kerja sama diperpanjang,” kata Mudyat, Rabu (30/9/2026).
Pemerintah daerah terlebih dahulu akan melakukan kajian agar perpanjangan kontrak kerja sama tetap memberikan kontribusi terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Salah satu pertimbangan pemerintah daerah adalah mengenai status bangunan Pasar Petung. Karena, ruko dan kios Pasar Petung dibangun oleh pihak swasta dengan status Hak Guna Bagunan (HGB). Sedangkan lahannya milik pemerintah daerah.
Dalam klausul perpanjangan kontrak kerja sama salah satu poinnya adalah pihak swasta harus menyerahkan aset bangunan ke pemerintah daerah.
“Ini salah satu poin yang akan ditawarkan ke pihak ketiga,” ujarnya.
Selain opsi memperpanjang kontrak kerja sama dengan pihak ketiga, kata Mudyat, Pemkab PPU juga menyiapkan opsi lain yakni mengelola sendiri Pasar Petung.
Namun, opsi mengelola sendiri Pasar Petung perlu kajian secara hukum. Karena, ruko dan kios Pasar Petung dibangun oleh pihak swasta.
“Ini yang perlu dicermati mendalam, jangan sampai nanti pemerintah daerah digugat secara perdata,” pungkasnya.


