Reporter : Nur Hidayah | Editor : Bambang Irawan
TANJUNG REDEB – Memelihara anjing atau kucing bukan hanya soal memberi makan dan menjaga kebersihan. Kesehatan hewan peliharaan juga menjadi bagian penting dalam mencegah penularan penyakit yang dapat berdampak pada manusia.
Melihat hal tersebut, Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Peternakan (DTPHP) Kabupaten Berau menyediakan layanan vaksinasi rabies secara gratis bagi masyarakat. Program ini menjadi salah satu langkah pemerintah daerah untuk memperkuat pencegahan penyakit zoonosis di tengah masyarakat.
Pelayanan diberikan pada hari kerja, mulai Senin hingga Jumat, di kantor DTPHP Berau mengikuti jam operasional yang berlaku. Selain vaksinasi rabies, masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan pemeriksaan kesehatan hingga pengobatan bagi hewan peliharaan.
Kepala DTPHP Berau, Lita Handini, mengatakan kesehatan hewan tidak seharusnya dipandang sebagai persoalan yang hanya menyangkut pemilik. Sebab, sejumlah penyakit yang menyerang hewan memiliki potensi menular kepada manusia.
Karena itu, vaksinasi menjadi salah satu upaya yang dapat dilakukan pemilik untuk mengurangi risiko tersebut, terutama terhadap rabies yang dikenal sebagai penyakit serius dan dapat berakibat fatal.
“Menjaga kesehatan hewan berarti ikut menjaga lingkungan dan orang-orang di sekitarnya. Karena itu, vaksinasi perlu menjadi perhatian pemilik hewan, bukan hanya ketika hewan sudah menunjukkan gejala penyakit,” kata Lita.
Namun, tidak semua hewan dapat langsung menerima vaksinasi. DTPHP Berau menetapkan beberapa ketentuan demi memastikan proses vaksinasi berlangsung aman.
Hewan yang akan divaksin setidaknya harus berusia enam bulan, berada dalam kondisi sehat dan tidak dalam keadaan bunting. Pemilik juga diminta menyampaikan informasi mengenai kondisi serta riwayat kesehatan hewan secara lengkap kepada petugas.
Untuk menjaga keamanan selama berada di lokasi pelayanan, hewan wajib dibawa menggunakan perlengkapan yang sesuai, seperti pet carrier, keranjang, atau tas khusus hewan.
Lita menambahkan, tanggung jawab menjaga hewan selama proses pelayanan tetap berada pada pemilik. Sementara pemeriksaan dan vaksinasi dilakukan oleh dokter hewan maupun petugas yang telah ditugaskan DTPHP Berau.
“Petugas kami akan memastikan setiap tahapan dilakukan sesuai ketentuan. Pemilik juga perlu membantu dengan memastikan hewannya tetap aman dan terkendali selama berada di tempat pelayanan,” ujarnya.
Menurut Lita, fasilitas tanpa biaya tersebut diharapkan dapat menghilangkan salah satu kendala masyarakat dalam memberikan perlindungan kesehatan kepada hewan peliharaannya.
Dengan akses yang lebih mudah, pemilik anjing dan kucing diharapkan tidak menunggu hingga terjadi kasus atau muncul gejala penyakit baru membawa hewan mereka untuk diperiksa.
DTPHP Berau pun mendorong masyarakat memanfaatkan layanan tersebut secara rutin sebagai bagian dari upaya bersama menekan risiko rabies sekaligus membangun kesadaran mengenai pentingnya kesehatan hewan.
“Semakin banyak hewan peliharaan yang mendapatkan perlindungan, semakin kuat pula upaya kita mencegah penularan rabies. Ini membutuhkan kepedulian pemilik dan keterlibatan masyarakat secara bersama-sama,” pungkasnya. (Adv)



