Ancam Sebar Video Pribadi dan Minta Rp1 Juta, Pemuda 19 Tahun Diamankan Polres Kutim

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
3 menit baca
Tim Macan Polres Kutim terlihat duduk mengelilingi seorang pria berinisial MI (19) diduga menyebar video pribadi korban di bawah umur. (Foto: Dok Polres Kutim)
Tim Macan Polres Kutim terlihat duduk mengelilingi seorang pria berinisial MI (19) diduga menyebar video pribadi korban di bawah umur. (Foto: Dok Polres Kutim)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Ancam Sebar Video Pribadi dan Minta Rp1 Juta, Pemuda 19 Tahun Diamankan Polres Kutim

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
3 menit baca
Tim Macan Polres Kutim terlihat duduk mengelilingi seorang pria berinisial MI (19) diduga menyebar video pribadi korban di bawah umur. (Foto: Dok Polres Kutim)
Tim Macan Polres Kutim terlihat duduk mengelilingi seorang pria berinisial MI (19) diduga menyebar video pribadi korban di bawah umur. (Foto: Dok Polres Kutim)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Ancam Sebar Video Pribadi dan Minta Rp1 Juta, Pemuda 19 Tahun Diamankan Polres Kutim

Tim Macan Polres Kutim terlihat duduk mengelilingi seorang pria berinisial MI (19) diduga menyebar video pribadi korban di bawah umur. (Foto: Dok Polres Kutim)

Reporter: Siswandi | Editor: Bambang Irawan

SANGATTA – Seorang pemuda berusia 19 tahun diamankan Tim Macan Satreskrim Polres Kutim setelah dilaporkan terkait dugaan ancaman penyebaran video pribadi terhadap seorang perempuan yang masih di bawah umur.

Pelaku diamankan pada Selasa (29/9/2026) sekitar pukul 23.00 WITA di sebuah perusahaan di wilayah Kecamatan Sangasanga, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Kasat Reskrim Polres Kutim, IPTU Raden Bagoes Prasetyo Raharjo mengatakan, pengungkapan perkara tersebut bermula dari laporan yang diterima Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kutim.

Setelah menerima laporan, Tim Macan melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan terduga pelaku.

“Setelah menerima informasi dari Unit IV PPA terkait laporan tersebut, Tim Macan melakukan profiling dan pendalaman informasi mengenai keberadaan terduga pelaku,” ujar Bagoes.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, perkara tersebut diduga bermula ketika pelaku mengancam akan menyebarkan sejumlah video pribadi korban apabila permintaannya tidak dipenuhi.

Pelaku kemudian diduga meminta korban untuk bertemu di Samarinda dengan alasan video tersebut akan dihapus. Namun, permintaan itu disebut ditolak korban.

Menurut keterangan yang diterima penyidik, ancaman itu kemudian berlanjut dengan permintaan uang sebesar Rp1 juta agar video pribadi tersebut tidak disebarluaskan.

Video itu diduga akhirnya tersebar dan diketahui pihak sekolah korban.

Bagoes menuturkan, penyidik masih mendalami rangkaian peristiwa, termasuk komunikasi antara korban dan terduga pelaku serta alat bukti yang berkaitan dengan perkara.

“Dari laporan yang kami terima, terdapat dugaan ancaman penyebaran video pribadi terhadap korban. Perkara ini masih kami dalami untuk mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa dan alat bukti yang berkaitan,” jelasnya.

Dalam proses penyelidikan, polisi memperoleh informasi bahwa pelaku sebelumnya pernah bekerja sebagai petugas keamanan di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN).

Pada Senin (28/9/2026), tim kemudian melakukan pencarian di wilayah tersebut. Namun, polisi mendapat informasi bahwa pelaku sudah tidak bekerja di lokasi itu.

Penyelidikan selanjutnya dikembangkan dengan menelusuri informasi dari sejumlah orang yang mengenal terduga pelaku.

Dari penelusuran tersebut, polisi memperoleh informasi bahwa dia berada di Kecamatan Sangasanga, Kutai Kartanegara.

Tim kemudian bergerak ke lokasi dan mengamankannya di sebuah perusahaan di wilayah Kecamatan Sangasanga, sekitar pukul 23.00 WITA.

“Setelah mendapatkan informasi keberadaan terduga pelaku, tim bergerak ke wilayah Sangasanga. Terduga pelaku kemudian berhasil diamankan bersama barang bukti,” kata Bagoes.

Polisi turut mengamankan satu unit telepon seluler Redmi 13C warna pink yang diduga berkaitan dengan perkara itu.

Pelaku bersama barang bukti kemudian dibawa ke Mako Polres Kutim untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dari pemeriksaan awal, penyidik memperoleh keterangan bahwa pelaku diduga berpacaran dengan korban. 

Polisi juga mendalami dugaan motif sakit hati yang disebut berkaitan dengan persoalan pekerjaan terduga pelaku.

Namun, Bagoes menegaskan motif tersebut masih bersifat sementara dan belum menjadi kesimpulan penyidikan.

“Motif sementara yang disampaikan terduga pelaku adalah sakit hati. Tetapi penyidik masih melakukan pendalaman untuk memastikan fakta-fakta yang sebenarnya berdasarkan alat bukti dan keterangan para pihak,” tegasnya.

Dalam perkara itu, penyidik menerapkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dan/atau ayat (2) huruf a.

Bagoes mengatakan proses penanganan perkara tetap dilakukan dengan memperhatikan perlindungan terhadap korban yang masih di bawah umur.

“Kami memastikan proses penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan hukum. Perlindungan terhadap korban menjadi perhatian dalam proses penyidikan,” pungkasnya.

Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Kutim. Penyidik masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman untuk melengkapi proses penyidikan serta memastikan konstruksi perkara berdasarkan alat bukti dan keterangan para pihak.