Reporter: Aswin | Editor: Bambang Irawan
TENGGARONG - Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) terus melakukan pembenahan, tidak hanya dari sisi pembangunan infrastruktur, tetapi juga peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM). Salah satu sektor yang dinilai perlu diperkuat ialah literasi masyarakat hingga tingkat desa.
Anggota DPRD Kukar, Hamdiah, mengatakan penguatan literasi perlu dilakukan secara menyeluruh karena manfaatnya tidak hanya dirasakan oleh individu, tetapi juga lingkungan dan masyarakat secara luas.
“Ya Kutai Kartanegara kita sekarang berbenah ya. Baik itu berbenah dalam pembangunannya maupun SDM-nya,” kata Hamdiah. Kamis (1/10/2026)
Menurutnya, sebagai wakil rakyat, DPRD memiliki tanggung jawab untuk menyerap dan memperjuangkan kebutuhan masyarakat, termasuk kebutuhan terhadap fasilitas literasi yang layak dan mudah diakses.
“Literasi ini bukan hanya kita bangun melalui SDM-nya tetapi pembangunannya yang mana nanti dampaknya ini penerima manfaatnya itu banyak di sekitaran lingkungan maupun di Kutai Kartanegara,” ujarnya.
Hamdiah mendorong agar Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kukar dapat memperluas fasilitas literasi hingga ke desa-desa.
Ia mengakui keberadaan perpustakaan desa di Kukar selama ini masih belum optimal. Karena itu, pemerintah bersama DPRD mendorong agar program penguatan literasi dapat menjangkau masyarakat hingga pelosok desa.
“Pemerintahan dengan anggota DPRD sepakat bahwasannya program dari Bapak Bupati itu memberdayakan literasi itu sebaik mungkin sampai ke desa-desa,” jelasnya.
Ia menegaskan DPRD akan menjalankan tiga fungsi utamanya, yakni penganggaran, pembentukan peraturan daerah, dan pengawasan, untuk mendukung pengembangan literasi di Kukar.
Selain fasilitas, Hamdiah menyoroti persoalan pengelolaan dan kesejahteraan petugas yang menjaga perpustakaan maupun fasilitas literasi desa. Menurutnya, para pengelola juga perlu mendapatkan hak berupa penghasilan yang memiliki dasar hukum jelas.
“Di satu sisi lagi, masyarakat ini juga atau yang menjaga perpus itu dia juga meminta haknya. Penggajian-penggajian,” ujarnya.
Ia menilai aspek regulasi perlu diperkuat agar pemberian honor atau penghasilan kepada para pengelola perpustakaan desa maupun fasilitas literasi tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
“Penggajian di situ yang tidak nantinya pada saat pemerintahan memberikan gaji itu tidak tersangkut hukum. Itu akan kita, setelah kita buat itu peraturannya,” pungkasnya. (Adv)


