Reporter: Diansyah | Editor: Bambang Irawan
NUNUKAN — Sebanyak 56 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Nunukan tidak mendapatkan rekomendasi perpanjangan masa perjanjian kerja setelah dilakukan evaluasi oleh masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Nunukan, Kaharuddin mengatakan, tidak diperpanjangnya masa kerja puluhan PPPK Paruh Waktu tersebut tidak disebabkan oleh satu faktor.
Sebagian mengundurkan diri, meninggal dunia, sedangkan lainnya memang tidak diusulkan untuk diperpanjang oleh kepala OPD masing-masing.
“Sejauh ini ada 56 PPPK Paruh Waktu yang tidak diberikan rekomendasi perpanjangan dari kepala OPD. Ada beberapa alasan, di antaranya mengundurkan diri, meninggal dunia, dan beberapa memang tidak diusulkan diperpanjang oleh masing-masing kepala OPD,” ujar Kaharuddin kepada pusaranmedia.com.
Ia menjelaskan, terdapat pula data PPPK Paruh Waktu yang sebelumnya belum terkonfirmasi dalam proses evaluasi, tetapi kemudian dilakukan perpanjangan. Karena itu, angka tersebut merupakan hasil dari proses verifikasi dan evaluasi yang dilakukan secara bertahap oleh pemerintah daerah.
Perkembangan tersebut menjadi bagian dari evaluasi terhadap 2.512 PPPK Paruh Waktu yang sebelumnya diangkat oleh Pemkab Nunukan. Masa perjanjian kerja berakhir pada 1 Oktober 2026.
Sebelumnya, BKPSDM Nunukan meminta seluruh OPD segera menyelesaikan evaluasi dan menyampaikan usulan perpanjangan kepada BKPSDM untuk diproses lebih lanjut kepada Bupati Nunukan selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Kaharuddin sebelumnya menegaskan bahwa perpanjangan kontrak tidak berlangsung secara otomatis. Keberlanjutan masa kerja PPPK Paruh Waktu ditentukan berdasarkan hasil evaluasi kinerja serta kebutuhan organisasi pada masing-masing OPD.
Dengan demikian, kepala OPD memiliki posisi penting dalam menentukan pegawai yang akan direkomendasikan untuk melanjutkan perjanjian kerja. Hasil evaluasi tersebut kemudian menjadi dasar bagi BKPSDM untuk memproses usulan perpanjangan.
“Yang menjadi pertimbangan bukan hanya status sebagai PPPK Paruh Waktu, tetapi juga bagaimana hasil kinerjanya dan apakah masih dibutuhkan oleh organisasi,” pungkas Kaharuddin.


