Reporter: Adi Kade | Editor: Bambang Irawan
PENAJAM- Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) siap memberikan pendampingan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dalam pengurusan penerbitan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Sekretaris Dinas PUPR PPU, Muhammad Ali Musthofa mengatakan, pengurusan PBG di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) PPU ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, salah satunya adalah dokumen teknis gambar bangunan yang harus mendapatkan persetujuan atau rekomendasi dari Dinas PUPR.
Salah satu kendala yang dialami masyarakat selama ini adalah gambar bagunan. Karena, harus melampirkan puluhan item gambar bangunan yang disusun oleh konsultan konstruksi yang telah tersertifikasi.
“Mengenai gambar bagunan ini yang selama ini dkeluhkan masyarakat ketika mengurus PBG. Karena itu, Dinas PUPR memprogramkan pendampingan khusus kepada UMKM,” kata Ali Musthofa, Kamis (1/10/2026).
Ali Musthofa menyatakan, program pendampingan pengurusan PBG bagi UMKM dilakukan atas kerja sama Dinas PUPR dengan DPMPTSP PPU. Program pendampingan ini salah satu upaya pemerintah daerah dalam mendorong pengembangan UMKM di Benuo Taka.
“Pendampingan dan bimbingan teknis agar pelaku UMKM yang mengurus izin PBG dapat berjalan lancar,” ujarnya.
Ia berharap, program pendampingan tersebut bagi upaya pemerintah daerah dalam memberikan kemudahan bagi pelaku UMKM mengembangkan usaha.
“Program pendampingan ini diharapkan pelaku UMKM yang akan mengembangkan usaha dengan lebih cepat memenuhi seluruh persyaratan dalam pengurusan izin PBG,” pungkasnya.


