Rudianto Amirta Menang Pilrek Unmul, Polemik Berlanjut pada Bobot Suara Menteri

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
2 menit baca
Gerbang Unmul. (Foto: Dok. Unmul)
Gerbang Unmul. (Foto: Dok. Unmul)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Rudianto Amirta Menang Pilrek Unmul, Polemik Berlanjut pada Bobot Suara Menteri

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
2 menit baca
Gerbang Unmul. (Foto: Dok. Unmul)
Gerbang Unmul. (Foto: Dok. Unmul)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Rudianto Amirta Menang Pilrek Unmul, Polemik Berlanjut pada Bobot Suara Menteri

Gerbang Unmul. (Foto: Dok. Unmul)

Reporter: Tri Agustini | Editor: Buniyamin 

SAMARINDA – Universitas Mulawarman (Unmul) kini memiliki rektor baru.

Rudianto Amirta terpilih memimpin Unmul periode 2026–2030 setelah proses Pemilihan Rektor (Pilrek) berakhir melalui rapat senat tertutup pada Rabu (30/9/2026).

Hasil tersebut kemudian menjadi perhatian karena proses pemilihan rektor tidak hanya ditentukan oleh suara internal senat.

Dalam mekanismenya, suara senat memiliki bobot 65 persen, sedangkan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Kemdiktisaintek) memiliki bobot 35 persen.

Komposisi tersebut membuat hasil pemilihan akhir berbeda dengan perolehan suara pada tahap sebelumnya. 

Abdunnur sebelumnya memperoleh dukungan mayoritas anggota senat dengan 65 suara dari 91 anggota senat. Sementara Rudianto Amirta memperoleh 24 suara.

Namun pada pemilihan akhir, Rudianto Amirta keluar sebagai rektor terpilih setelah perhitungan suara senat dan bobot suara kementerian dengan 74 suara. 

Mekanisme tersebut kemudian memunculkan pertanyaan. Sehari setelah penetapan rektor terpilih, Forum Gerakan Moral Peduli Pendidikan Kalimantan Timur menggelar aksi di depan gerbang Unmul, Kamis (1/10/2026).

Presidium Forum Gerakan Moral Peduli Pendidikan Kaltim, Vendy Meru mempertanyakan mekanisme penggunaan suara dari kementerian.

Ia menyoroti adanya suara yang disebut berasal dari kementerian, termasuk sebagian pemilik suara yang tidak hadir secara langsung dalam proses pemilihan.

“Intinya adalah kita minta ada keterbukaan, ada penjelasan tentang 35 persen tadi,” kata Vendy.

Menurut Vendy, perolehan suara Abdunnur pada tahap awal seharusnya menjadi salah satu pertimbangan dalam menentukan rektor. Ia juga menduga terdapat intervensi kementerian dalam proses pemilihan.

Polemik tersebut kemudian mendapat tanggapan dari pakar hukum Unmul, Herdiansyah Hamzah.

Pria yang kerap disapa Castro itu menilai persoalan utama yang perlu dibahas justru terletak pada ketentuan yang memberikan bobot 35 persen kepada suara menteri.

“Pangkal persoalan dalam keributan ini adalah privilege atau suara dari menteri yang diberikan sebesar 35 persen dalam proses pemilihan rektor,” ujar Castro.

Menurutnya, keberatan terhadap ketentuan tersebut seharusnya ditempuh melalui mekanisme hukum yang tersedia.

Ia menyebut pihak yang mempersoalkan proses Pilrek dapat menguji ketentuan maupun dugaan cacat dalam proses melalui jalur hukum, termasuk PTUN.

Di sisi lain, Ia mengingatkan agar kekecewaan terhadap hasil Pilrek tidak berkembang menjadi tindakan yang mengganggu aktivitas kampus.

Menurutnya, mahasiswa, dosen dan tenaga kependidikan tidak seharusnya menjadi pihak yang terdampak dari polemik tersebut.

“Kita semua punya kekecewaan, tetapi tolong diekspresikan sebagaimana mestinya, sebagaimana ketentuan yang ada,” ungkapnya.