Reporter: Diansyah | Editor: Buniyamin
NUNUKAN – Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Sabah, Malaysia, diminta tidak hanya memahami hak yang melekat sebagai pekerja, tetapi juga mengetahui kewajiban serta aturan yang mengikat selama bekerja di negeri jiran.
Kepala Konsul RI Tawau, Dino Nurwahyudin mengatakan pemahaman terhadap aturan ketenagakerjaan menjadi bekal penting bagi PMI.
Terlebih, kata dia, hubungan kerja antara pekerja dan majikan memiliki konsekuensi hukum yang harus dipahami kedua belah pihak.
Hal tersebut disampaikan Dino saat Konsulat RI Tawau menggelar sosialisasi ketenagakerjaan di Rumah Rehat Felda Kalabakan, Sabah, Kamis (1/10/2026).
Kegiatan tersebut diikuti sekitar 170 PMI yang bekerja di sejumlah perusahaan perkebunan kelapa sawit di wilayah Kalabakan, di antaranya Syarikat Kretam Silimpompon, Sawit Kinabalu, Teck Guan, Benta Wawasan dan Sabah Softwood.
Menurut Dino, sosialisasi tidak hanya membahas aturan ketenagakerjaan, tetapi juga memberikan pemahaman mengenai asuransi ketenagakerjaan serta literasi dan edukasi keuangan bagi PMI.
“PMI perlu memahami ketentuan ketenagakerjaan karena hubungan kerja dengan majikan didasarkan pada aturan hukum yang berlaku. Dengan memahami hak dan kewajibannya, PMI memiliki dasar yang lebih kuat ketika menghadapi persoalan dalam hubungan kerja,” kata Dino.
Dino secara khusus mengingatkan PMI mengenai perubahan Akta Buruh Sabah yang mulai berlaku sejak Mei 2025. Perubahan tersebut membawa sejumlah ketentuan baru yang perlu diketahui pekerja Indonesia yang bekerja di Sabah.
Berdasarkan penjelasan Jabatan Tenaga Kerja (JTK) Tawau, salah satu perubahan penting menyangkut waktu kerja. Batas jam kerja dalam sepekan menjadi 45 jam, dari sebelumnya 48 jam.
Selain itu, terdapat ketentuan mengenai penyediaan tempat tinggal yang memadai bagi pekerja, cuti melahirkan selama 98 hari bagi pekerja perempuan, serta cuti selama tujuh hari bagi suami.
Ketentuan mengenai kekerasan seksual di tempat kerja juga menjadi bagian yang perlu diketahui PMI. Perusahaan berkewajiban melakukan penyelidikan apabila terdapat dugaan kekerasan seksual terhadap pekerja.
“PMI harus mengetahui perubahan Akta Perburuhan Sabah. Ini penting agar pekerja memahami hak-haknya dan mengetahui langkah yang dapat dilakukan apabila terjadi persoalan dengan majikan,” ucap Dino.
Ia juga mengingatkan PMI agar tidak menghindari petugas JTK ketika melakukan pemeriksaan ke lokasi perkebunan.
Menurutnya, kedatangan petugas JTK ke ladang bukan semata-mata untuk melakukan penindakan terhadap pekerja, melainkan untuk memperoleh informasi langsung mengenai kondisi dan pemenuhan hak pekerja oleh perusahaan.
“Kalau ada petugas JTK datang ke ladang, jangan lari. Mereka datang untuk memperoleh penjelasan langsung dari pekerja mengenai apakah syarikat sudah memenuhi hak-hak pekerja sesuai dengan Akta Perburuhan Malaysia, bukan datang untuk menangkap pekerja,” tegasnya.
Dino menilai status legal merupakan salah satu aspek penting yang menentukan posisi PMI ketika menghadapi persoalan ketenagakerjaan.
Karena itu, PMI diminta bekerja melalui prosedur resmi dan menghindari masuk ke wilayah Sabah melalui jalur tidak resmi.
“Sebagai WNI yang berada di Malaysia, kita harus menghormati adat istiadat setempat dan mematuhi peraturan perundang-undangan Malaysia. Pada saat yang sama, sebagai warga negara Indonesia, PMI juga harus mengikuti ketentuan Indonesia mengenai pelindungan pekerja migran,” katanya.
Ia menjelaskan, legalitas bekerja di luar negeri akan memberikan dasar yang lebih kuat bagi PMI ketika menghadapi persoalan dengan majikan. Konsulat RI Tawau juga memiliki tugas memberikan pelayanan serta membantu penyelesaian persoalan yang dihadapi WNI, termasuk masalah ketenagakerjaan.
Dino juga mengingatkan PMI untuk memahami isi kontrak kerja sebelum dan selama menjalani hubungan kerja dengan majikan.
Kontrak tersebut, kata dia, menjadi dokumen penting karena memuat ketentuan mengenai hak dan kewajiban pekerja serta majikan, termasuk jam kerja, lembur, besaran upah, cuti, masa kerja, dan ketentuan lainnya.
“Kalau terjadi perselisihan antara majikan dan pekerja, kontrak kerja menjadi salah satu acuan dalam penyelesaian masalah. Karena itu, PMI harus memahami isi kontrak kerja dan memastikan hubungan kerjanya dilakukan sesuai prosedur yang berlaku,” pungkasnya.


