Pemkab PPU Pastikan Kekurangan Anggaran TPP ASN Sebesar Rp66 Miliar Diakomodir di APBD Perubahan

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
1 menit baca
Kepala BKAD PPU, Muhajir. (Foto: Adi Kade/Pusaranmedia.com).
Kepala BKAD PPU, Muhajir. (Foto: Adi Kade/Pusaranmedia.com).

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Pemkab PPU Pastikan Kekurangan Anggaran TPP ASN Sebesar Rp66 Miliar Diakomodir di APBD Perubahan

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
1 menit baca
Kepala BKAD PPU, Muhajir. (Foto: Adi Kade/Pusaranmedia.com).
Kepala BKAD PPU, Muhajir. (Foto: Adi Kade/Pusaranmedia.com).

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Pemkab PPU Pastikan Kekurangan Anggaran TPP ASN Sebesar Rp66 Miliar Diakomodir di APBD Perubahan

Kepala BKAD PPU, Muhajir. (Foto: Adi Kade/Pusaranmedia.com).

Reporter: Adi Kade | Editor: Buniyamin

PENAJAM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) memastikan kekurangan anggaran Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) sebesar Rp66 miliar diakomodir di APBD Perubahan 2026. 

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) PPU, Muhajir mengatakan, kekurangan anggaran TPP pegawai telah dialokasikan di APBD Perubahan 2026 yang telah ditetapkan melalui rapat paripurna DPRD PPU pada Rabu (30/9/2026). 

Anggaran TPP pegawai sebesar Rp66 miliar yang dialokasikan di APBD Perubahan 2026 untuk kebutuhan September, Oktober, November dan Desember 2026. 

“Kekurangan anggaran TPP telah diakomodir di APBD Perubahan. Jadi, teman-teman pegawai tidak perlu khawatir TPP-nya untuk empat bulan kedepan, aman,” kata Muhajir, Kamis (1/10/2026). 

Ia mengungkapkan, kekurangan anggaran TPP pegawai terjadi lantaran yang dialokasikan di APBD Murni 2026 hanya untuk delapan bulan. 

“Memang anggaran TPP yang tersedia di APBD Murni hanya untuk delapan bulan, sisanya dialokasikan di APBD Perubahan,” ujarnya. 

Muhajir menyatakan, TPP pegawai untuk September yang seharusnya dibayarkan di awal Oktober ini terpaksa tertunda karena masih menunggu hasil evaluasi APBD Perubahan 2026 dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim), serta penerbitan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) perubahan tahun anggaran 2026. 

“Kami meminta teman-teman pegawai untuk bersabar menunggu DPA turun, baru TPP-nya dibayarkan,” pungkasnya.