Pergeseran P-APBD Kutim 2026 Disorot, Fraksi GAP Pertanyakan Pemangkasan Bankeudes Rp233,85 Miliar

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
1 menit baca
Anggota DPRD Kutim, Faizal Rachman. (Foto: Siswandi/Pusaranmedia.com)
Anggota DPRD Kutim, Faizal Rachman. (Foto: Siswandi/Pusaranmedia.com)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Pergeseran P-APBD Kutim 2026 Disorot, Fraksi GAP Pertanyakan Pemangkasan Bankeudes Rp233,85 Miliar

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
1 menit baca
Anggota DPRD Kutim, Faizal Rachman. (Foto: Siswandi/Pusaranmedia.com)
Anggota DPRD Kutim, Faizal Rachman. (Foto: Siswandi/Pusaranmedia.com)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Pergeseran P-APBD Kutim 2026 Disorot, Fraksi GAP Pertanyakan Pemangkasan Bankeudes Rp233,85 Miliar

Anggota DPRD Kutim, Faizal Rachman. (Foto: Siswandi/Pusaranmedia.com)

Reporter: Siswandi | Editor: Buniyamin

SANGATTA – Pemangkasan Bantuan Keuangan Khusus Desa (Bankeudes) kepada pemerintah desa dan RT sebesar Rp233,85 miliar dipertanyakan Fraksi Gelora Amanat Perjuangan (GAP) DPRD Kutim dalam pembahasan Perubahan APBD (P-APBD) 2026.

Dalam dokumen perubahan anggaran, alokasi bantuan tersebut tercatat turun dari Rp389,75 miliar menjadi Rp155,9 miliar.

Ketua Fraksi GAP DPRD Kutim, Faizal Rachman mengatakan pemerintah sebelumnya menyampaikan bahwa pergeseran anggaran dilakukan untuk membuka ruang fiskal dalam menyelesaikan kewajiban atau utang tahun 2025 kepada pihak ketiga.

Menurutnya, penjelasan tersebut perlu diperjelas karena terdapat sejumlah anggaran desa dan RT yang mengalami pengurangan.

“Sebab alasan yang disampaikan pemerintah adalah penyelesaian hutang 2025 kepada pihak ketiga, fraksi meminta penjelasan rinci apakah dan bagaimana pengurangan Dana RT tersebut berhubungan dengan pembayaran kewajiban dimaksud atau justru menjadi bagian dari realokasi ke OPD lain,” ujar Faizal.

Selain Bankeudes, Fraksi GAP juga menyoroti perubahan alokasi Alokasi Dana Desa (ADD). Dalam dokumen perubahan anggaran, terdapat ADD Tahap IV yang disebut sebagai kewajiban 2025 dengan nilai Rp160,28 miliar.

Di sisi lain, ADD tahun berjalan mengalami pengurangan sebesar Rp61,52 miliar. Fraksi GAP meminta pemerintah memberikan penjelasan mengenai dasar pengurangan ADD tahun berjalan tersebut.

Faizal juga meminta adanya rekonsiliasi terhadap kewajiban ADD tahun 2025 yang belum terselesaikan. 

Menurut fraksi, hal tersebut diperlukan untuk melihat dampaknya terhadap kemampuan fiskal pemerintah desa dalam menjalankan program pada 2026.

Pertanyaan tersebut menjadi bagian dari pandangan umum Fraksi GAP terhadap perubahan APBD 2026, khususnya terkait pergeseran anggaran dan kemampuan fiskal pemerintah daerah dalam memenuhi kewajiban serta membiayai program yang telah direncanakan.