Banner ADV

Disperindag Kukar Telusuri Status Ratusan Kios di Tangga Arung Square

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
2 menit baca
Plt Kepala Disperindag Kukar, Burhanuddin (Foto: Aswin/pusaranmedia.com)
Plt Kepala Disperindag Kukar, Burhanuddin (Foto: Aswin/pusaranmedia.com)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Banner ADV

Disperindag Kukar Telusuri Status Ratusan Kios di Tangga Arung Square

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
2 menit baca
Plt Kepala Disperindag Kukar, Burhanuddin (Foto: Aswin/pusaranmedia.com)
Plt Kepala Disperindag Kukar, Burhanuddin (Foto: Aswin/pusaranmedia.com)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Banner ADV

Disperindag Kukar Telusuri Status Ratusan Kios di Tangga Arung Square

Plt Kepala Disperindag Kukar, Burhanuddin (Foto: Aswin/pusaranmedia.com)

Reporter: Aswin | Editor: Buniyamin

TENGGARONG - Penataan kawasan Tangga Arung Square (TAS), Tenggarong mulai dilakukan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Salah satu fokusnya adalah memastikan kembali status ratusan kios yang ada di kawasan tersebut.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kukar, Burhanuddin, mengatakan langkah awal dilakukan melalui pendataan ulang terhadap seluruh Kios. Pendataan ini mencakup identitas pemegang hak, status kontrak hingga kondisi pemanfaatan masing-masing Kios.

“Kami harus benar dulu. Nanti kami akan membentuk tim di lapangan untuk by name, siapa yang punya, siapa yang tanda tangan kontrak, siapa yang belum,” kata Burhanuddin

Burhanuddin menyebut terdapat sekitar 703 Kios di kawasan tersebut. Dari jumlah itu, sekitar 530 Kios telah memiliki kontrak, sedangkan sekitar 170 lainnya masih perlu diselesaikan proses kontraknya.

Persoalan lain yang menjadi perhatian adalah keberadaan Kios yang sudah berstatus kontrak tetapi tidak dimanfaatkan untuk berjualan.

Menurutnya, kondisi tersebut perlu ditelusuri agar pemerintah mengetahui alasan pemegang hak tidak menempati Kios yang telah disediakan. “Ini yang kami harus benahi di situ, karena ini bukan satu-dua orang, tapi ratusan yang harus kami benahi,” ujarnya.

Ia menegaskan, kios yang diberikan pemerintah memiliki ketentuan pemanfaatan. Pemegang hak tidak diperbolehkan memperjualbelikan ataupun mengalihkan los kepada pihak lain.

“Tidak boleh diperjualbelikan, tidak boleh dialihkan. Ini yang kami telaah, terus kami akan cari solusi kenapa mereka tidak berjualan di situ, kenapa cuma dikosongkan,” jelasnya.

Disperindag Kukar akan melakukan pembenahan secara bertahap. Setelah status dan pemanfaatan kios ditata, pemerintah akan menyiapkan berbagai langkah untuk mendorong kembali aktivitas perdagangan di kawasan tersebut.

“Kalau sudah kami benahi semua di dalamnya, tentu kami akan mencoba inovasi-inovasi apa yang bisa dilakukan teman-teman di dalam, supaya Pasar Tenggarong bisa hidup seperti yang diharapkan,” katanya.

Burhanuddin mengatakan proses tersebut tidak dapat dilakukan sekaligus karena jumlah kios yang harus ditangani cukup besar.

Di sisi lain, keterbatasan anggaran akibat rasionalisasi pada 2026 turut memengaruhi rencana revitalisasi sejumlah pasar. “Jadi kami butuh waktu untuk membenahi ini perlahan, biar semuanya bisa selesai dan tanpa ada persoalan ke depannya,” pungkasnya. (Adv)