Ganja 169,37 Gram dan Lima Tanaman Diamankan, Polisi Tetapkan Satu Tersangka

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
2 menit baca
Terduga pelaku dan barang bukti ganja kering diamankan polisi Kutai Timur. (Foto: Dok Polres Kutim)
Terduga pelaku dan barang bukti ganja kering diamankan polisi Kutai Timur. (Foto: Dok Polres Kutim)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Ganja 169,37 Gram dan Lima Tanaman Diamankan, Polisi Tetapkan Satu Tersangka

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
2 menit baca
Terduga pelaku dan barang bukti ganja kering diamankan polisi Kutai Timur. (Foto: Dok Polres Kutim)
Terduga pelaku dan barang bukti ganja kering diamankan polisi Kutai Timur. (Foto: Dok Polres Kutim)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Ganja 169,37 Gram dan Lima Tanaman Diamankan, Polisi Tetapkan Satu Tersangka

Terduga pelaku dan barang bukti ganja kering diamankan polisi Kutai Timur. (Foto: Dok Polres Kutim)

Reporter: Siswandi | Editor: Buniyamin 

SANGATTA – Polisi mengamankan seorang pria berinisial NDK (33) dalam pengungkapan dugaan tindak pidana narkotika di Kecamatan Karangan, Kabupaten Kutim.

Dari rumah yang ditempatinya, polisi menemukan ganja kering dengan berat bruto 169,37 gram serta lima batang tanaman yang diduga ganja.

Pengungkapan tersebut dilakukan personel Opsnal Satresnarkoba Polres Kutim pada Rabu (30/9/2026) malam, setelah polisi menerima informasi masyarakat mengenai dugaan pengambilan paket mencurigakan di kawasan Karangan Hilir, Desa Karangan.

Kasat Resnarkoba Polres Kutim, Iptu Erwin Susanto mengatakan, informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan. Petugas awalnya mendatangi sebuah kantor ekspedisi di Desa Karangan dan mengamankan seorang pria yang berada di lokasi.

“Informasi dari masyarakat kami tindak lanjuti dengan penyelidikan. Dari hasil pemeriksaan awal terhadap seseorang yang berada di lokasi ekspedisi, petugas memperoleh informasi mengenai adanya paket yang dititipkan kepada yang bersangkutan untuk diambil,” ujar Erwin.

Dari pemeriksaan itu, polisi memperoleh informasi mengenai pihak yang disebut sebagai pemilik paket. Petugas kemudian mendatangi sebuah rumah di Jalan Poros Karangan Hilir.

Di lokasi itu, polisi mengamankan NDK yang berada di dalam rumah. Berdasarkan pemeriksaan awal, NDK mengakui paket yang berada di ekspedisi tersebut merupakan miliknya. Paket kemudian diperiksa dengan disaksikan warga. Polisi menemukan sebuah kotak plastik yang dilapisi lakban cokelat dan diduga berisi ganja kering.

Penggeledahan dilanjutkan ke dalam rumah. Petugas menemukan dua lembar kertas pembungkus nasi dan satu kotak plastik yang diduga berisi ganja kering di dalam lemari pakaian. Polisi juga menemukan satu pack kertas sigaret merek Royo.

Pemeriksaan kemudian dilakukan di sekitar pekarangan rumah. Polisi menemukan lima batang tanaman yang diduga ganja yang berada di sejumlah titik di area tersebut.

Secara keseluruhan, polisi mengamankan empat paket atau wadah berisi dugaan ganja kering. Masing-masing memiliki berat bruto 49,26 gram, 26,60 gram, 25,09 gram dan 68,42 gram. Total berat bruto mencapai 169,37 gram, termasuk pembungkus dan wadah.

Selain itu, polisi turut mengamankan satu unit iPhone 13 Pro Max, satu kardus yang dilapisi lakban cokelat dan satu pack kertas sigaret.

Menurut Erwin, dalam pemeriksaan awal NDK mengakui ganja tersebut merupakan miliknya. Ia juga menyebut memperoleh narkotika tersebut melalui pembelian secara daring.

“Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui barang yang ditemukan tersebut merupakan miliknya. Yang bersangkutan juga mengaku memperoleh ganja melalui pembelian secara online. Namun seluruh keterangan tersebut masih menjadi bagian dari proses penyidikan untuk didalami lebih lanjut,” jelasnya.

Polisi masih mendalami asal-usul ganja tersebut, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan peredaran atau penyalahgunaan narkotika. Informasi masyarakat sangat membantu kepolisian dalam melakukan deteksi dan penindakan terhadap peredaran narkoba,” tegas Erwin.

Perkara itu tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/70/IX/2026/SPKT.SAT RESNARKOBA/POLRES KUTAI TIMUR/POLDA KALIMANTAN TIMUR tertanggal 30 September 2026.

NDK beserta barang bukti kini diamankan di Polres Kutim untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. 

Polisi menerapkan sangkaan berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sesuai ketentuan yang tercantum dalam laporan kepolisian.