Reporter: Siswandi | Editor: Buniyamin
SANGATTA – Fraksi Gelora Amanat Perjuangan (GAP) DPRD Kutim mempertanyakan pergeseran anggaran yang dilakukan pemerintah kabupaten (Pemkab) sebelum pembahasan Perubahan APBD (P-APBD) 2026 bersama DPRD.
Ketua Fraksi GAP DPRD Kutim, Faizal Rachman mengatakan persoalan tersebut perlu dijelaskan karena berkaitan dengan mekanisme perubahan anggaran serta kewenangan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
“Kami pertanyakan adalah mekanisme pergeseran anggaran sebelum pembahasan P-APBD bersama DPRD, dasar hukumnya apa, kapan dilakukan dan bagaimana prosesnya?,” kata Faizal.
Ia mengaitkan persoalan tersebut dengan posisi Sekretaris Daerah (Sekda) sebagai Ketua TAPD.
Faizal menyebut ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 menempatkan TAPD di bawah koordinasi Sekda.
“Dalam PP Nomor 12 Tahun 2019, TAPD itu dikoordinasikan oleh Sekretaris Daerah. Karena itu, kami ingin mengetahui bagaimana proses pergeseran anggaran tersebut dilakukan sebelum pembahasan perubahan APBD,” ujarnya.
Menurutnya, tugas TAPD antara lain menyusun serta membahas Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (P-KUA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (P-PPAS), termasuk memverifikasi Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD), membahas Raperda P-APBD, serta memverifikasi perubahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA-SKPD).
Ia juga merujuk Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 yang menempatkan Sekda sebagai koordinator pengelolaan keuangan daerah sekaligus pimpinan TAPD. Atas dasar itu, Fraksi GAP meminta pemerintah menjelaskan proses pergeseran anggaran yang dilakukan sebelum pembahasan P-APBD.
“Jangan sampai DPRD hanya melihat angka tambahan di P-APBD, sementara sebelumnya sudah terjadi pergeseran-pergeseran anggaran. Itu juga harus bisa kami lihat dan telusuri,” kata Faizal.
Berdasarkan pencermatan fraksi, nilai sebelum perubahan pada 55 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) disebut sama dengan nilai setelah pergeseran yang kemudian menjadi dasar penyusunan P-APBD.
Fraksi GAP mencatat tambahan anggaran dalam P-APBD mencapai Rp688,36 miliar, tapi realokasi anggaran sebelum pembahasan juga dinilai perlu diperiksa karena secara netto mencapai sekitar Rp276,21 miliar.
“Nilai realokasi sebelum pembahasan itu juga cukup besar, secara netto sekitar Rp276,21 miliar. Jadi, kami meminta ini dibuka secara lengkap, bukan hanya melihat tambahan Rp688,36 miliar dalam perubahan APBD,” ujarnya.
Untuk memastikan alur perubahan anggaran tersebut, Fraksi GAP meminta pemerintah menyampaikan matriks lengkap pergeseran anggaran.
Matriks tersebut diminta memuat OPD atau subkegiatan yang mengalami pengurangan, penerima anggaran, nilai pergeseran, dasar hukum, waktu perubahan, perubahan DPA, anggaran kas, serta pemberitahuan kepada DPRD apabila memang dipersyaratkan.
“Kami minta matriksnya lengkap. Mana yang dikurangi, ke mana dialihkan, berapa nilainya, dasar hukumnya apa, kapan dilakukan, apakah DPA dan anggaran kas berubah, serta bagaimana pemberitahuannya kepada DPRD,” tegas Faizal.


